Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia: 7 Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Jakarta, MI - Aksi perampokan sumber daya alam kembali terbongkar. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menyita 319 karung pasir timah yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan upaya menghentikan praktik pencurian kekayaan negara yang sudah berulang kali terjadi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam,” tegas Irhamni, Senin (2/3/2026).
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai pada 23 Februari 2026 terkait kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Sehari berselang, aparat mengamankan KM Rezeki Laut II yang kedapatan membawa ratusan karung pasir timah tanpa izin. Nahkoda dan empat anak buah kapal langsung diamankan, lalu diserahkan ke Bareskrim untuk diperiksa intensif.
Pengembangan penyidikan membongkar peran dua tersangka lain berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, lalu dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri.
“Pemeriksaan mengungkap pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri,” ujar Irhamni.
Para pelaku disebut sudah sedikitnya empat kali mengirim pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir sebuah perusahaan smelter berinisial M. Artinya, praktik ini bukan aksi coba-coba, melainkan bisnis gelap terstruktur yang berulang.
Penggerebekan berlanjut pada Sabtu (28/2/2026) di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi pengolahan, polisi menemukan meja goyang yang menjadi alat utama memurnikan biji timah. Garis polisi dipasang, barang bukti disita, dan titik koordinat sejumlah jalur pengiriman — termasuk kawasan pantai dan pelabuhan — dipetakan untuk memperkuat pembuktian.
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” kata Irhamni.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” lanjutnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam pemeriksaan muncul keterangan soal dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan. Polri menyatakan penanganan perkara akan tetap profesional dan transparan. Koordinasi dengan Polisi Militer TNI AL (POM AL) dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan personel, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika terbukti, siapa pun yang terlibat dijanjikan tidak akan kebal hukum.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, publik tentu menanti lebih dari sekadar penetapan tersangka lapangan. Penyidikan kini diarahkan untuk membongkar pemodal dan jaringan besar di balik penyelundupan ini.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegas Irhamni.
Kasus ini kembali menampar wajah pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung. Di tengah gencarnya wacana hilirisasi dan penguatan industri nasional, praktik tambang ilegal dan penyelundupan justru terus menggerogoti kekayaan negara. Pertanyaannya, berapa banyak lagi yang lolos sebelum akhirnya terungkap?
Topik:
