KPK Panggil Kembali Budi Karya, Dikorek Dugaan Keterlibatan Suap Proyek Rel DJKA

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut Budi, keterangan Budi Karya dinilai krusial karena ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat proyek-proyek itu berlangsung. “BKS selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang,” katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. OTT tersebut membuka dugaan praktik suap dalam proyek-proyek strategis perkeretaapian.
Dalam perkembangannya, hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka. Selain itu, dua korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sejumlah proyek yang masuk dalam pusaran kasus antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Penyidik menduga adanya pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan kontraktor. Praktik tersebut disinyalir membuat proses lelang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Budi Karya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pada 26 Juli 2023. KPK kembali melayangkan panggilan pada 18 Februari 2026, namun ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Topik:
