Tiga Kali Mangkir, Bayang-Bayang Jemput Paksa Mengintai Eks Menhub!

Jakarta, MI - Sinyal tegas mulai dipancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) membuat opsi jemput paksa kini bukan lagi sekadar wacana.
Kasus yang menyeret proyek-proyek strategis di tubuh Kementerian Perhubungan itu kian panas karena Budi Karya menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat dugaan rasuah terjadi. Artinya, keterangannya bukan pelengkap, melainkan kunci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah Budi Karya kembali absen dengan alasan sakit pada Senin, 2 Maret 2026. Ini adalah kali ketiga ia tidak memenuhi panggilan.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Budi Karya tak hadir pada 18 Februari 2026 dengan alasan agenda lain. Pemeriksaan ulang 26 Februari 2026 pun kembali batal karena ia meminta penjadwalan ulang. Tiga kali mangkir membuat pertanyaan menguat: sampai kapan?
KPK tak menutup pintu untuk langkah lebih keras. “Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik,” tegas Budi.
Nama Budi Karya bukan muncul tanpa konteks. Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, kesaksiannya disinggung dalam persidangan.
Saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, mengungkap adanya pertemuan pada 10 April 2023 antara dirinya, Budi Karya, dan Sudewo—anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Sehari sebelumnya, Harno menerima pesan dari ajudan menteri untuk mendampingi pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti paket lelang pekerjaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat senilai sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.
“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, dan kemudian saudara Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu yang lain di Bappenas,” demikian kutipan keterangan Harno di persidangan.
Nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kemenhub. Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya plotting pekerjaan dari internal kementerian, termasuk perkenalan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.
Dalam putusan itu tertulis arahan yang menyebut, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu”.
Hakim turut mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Pihak-pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, serta berpartisipasi menyumbang Rp100 juta dan menggelar seminar pada Hari Perhubungan Nasional.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Sudewo—kini menjabat sebagai Bupati Pati—sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Dengan rangkaian fakta persidangan yang sudah terbuka dan nama yang telah disebut dalam putusan pengadilan, mangkirnya seorang mantan menteri justru mempertebal sorotan.
Topik:
