Sidang Praperadilan Yaqut Dikebut! Putusan Penentu Nasib Dibacakan 11 Maret

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa seluruh rangkaian sidang praperadilan akan digelar secara maraton mengingat adanya batasan waktu dalam proses pemeriksaan.
“Para pihak diminta untuk tidak menawar jadwal karena pemeriksaan praperadilan dibatasi oleh waktu,” kata Sulistyo di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
Hakim menetapkan agenda sidang secara berurutan dan padat. Pada Rabu (4/3/2026), sidang akan memuat tiga agenda sekaligus, yaitu jawaban dari pihak termohon (KPK), replik dari pemohon, serta duplik dari termohon.
Kuasa hukum Yaqut menyatakan akan menggunakan hak untuk mengajukan replik. Setelah jawaban dari termohon dibacakan, sidang akan diskors untuk memberikan waktu penyusunan replik, lalu dilanjutkan dengan penyusunan duplik oleh pihak termohon.
“Karena persidangan ini terbatas oleh waktu, maka jawaban, replik dan duplik dilaksanakan dalam satu hari,” tuturnya.
Selanjutnya, pada Kamis (5/3/2026), sidang akan memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Sementara itu, pada Jumat (6/3/2026), giliran pihak termohon menyampaikan pembuktian.
Agenda sidang kesimpulan dijadwalkan pada Senin (9/3/2026). Hakim juga menegaskan tidak ada persidangan pada 10 Maret karena digunakan untuk penyusunan putusan.
“Putusan akan dibacakan pada 11 Maret,” ujarnya
Permohonan praperadilan ini diajukan Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Topik:
