BREAKINGNEWS

Kuasa Hukum Yaqut Soroti Kejanggalan Sprindik KPK di Kasus Kuota Haji

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni (Foto: Dok.MI/Alb)

Jakarta, MI – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Mellisa, dari tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK, kliennya hanya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan sprindik pertama.

"Bayangkan dalam tiga sprindik, klien kami hanya pernah dipanggil di sprindik pertama," kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Mellisa menjelaskan bahwa tiga sprindik dalam perkara ini diterbitkan pada 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemanggilan terhadap kliennya.

Ia mencontohkan pemanggilan pada 11 Desember 2025 untuk agenda pemeriksaan 16 Desember 2025 yang masih mengacu pada sprindik 8 Agustus 2025, meskipun saat itu sudah terbit sprindik baru pada 21 November 2025.

"Pemanggilan 11 Desember untuk hadir 16 Desember masih mengacu pada sprindik tanggal 8 Agustus padahal ada sprindik 21 November 2025," ungkapnya.

Selain itu, Mellisa juga mempertanyakan tidak adanya pemanggilan terhadap kliennya dalam dua sprindik terbaru, yakni tertanggal 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.

"Kenapa kami tidak pernah dipanggil pada sprindik 21 November 2025 dan sprindik terbaru?," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempermasalahkan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru.

Menurut Mellisa, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tanpa disertai surat penetapan tersangka sebagaimana mestinya.

Persoalan ini menjadi salah satu materi yang diuji dalam sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai keabsahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

Sebelumnya, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru