Bongkar Rantai Busuk Bea Cukai, KPK Bidik Daerah

Jakarta, MI - Dugaan suap importasi barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak lagi dipandang sebagai ulah segelintir oknum. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik simpul-simpul kewenangan di daerah, menelusuri apakah praktik lancung itu justru tumbuh subur dari level wilayah sebelum mengalir ke pusat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut terbuka kemungkinan pemeriksaan terhadap kantor-kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan tak berhenti pada pelaku teknis, melainkan menguji rantai komando dan mekanisme kerja institusi.
“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa,” ujar Budi, Senin (2/3/2026).
Struktur organisasi Bea Cukai yang menjangkau tingkat provinsi dinilai membuka ruang koordinasi panjang yang jika tak diawasi ketat, berpotensi menjadi jalur kompromi. Penyidik ingin memastikan apakah ada peran Kanwil dalam memfasilitasi praktik suap sebelum perkara mengerucut di tingkat pusat.
Bagi KPK, perkara ini bukan semata soal pelanggaran administrasi. Manipulasi di sektor cukai berdampak langsung pada publik. Barang-barang yang seharusnya dibatasi—seperti rokok dan minuman keras—bisa lolos kendali jika sistemnya disusupi kepentingan.
“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” imbuh Budi.
Sorotan penyidik saat ini mengarah pada dua produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang diduga menjadi sumber aliran dana suap. KPK akan memetakan perusahaan mana saja yang memberi uang kepada oknum Bea Cukai, sekaligus menelusuri pola pemberiannya.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh, KPK berencana membedah jarak antara prosedur standar dan praktik di lapangannruang abu-abu yang kerap menjadi pintu masuk korupsi. Hasil penelusuran itu nantinya diharapkan menjadi dasar perbaikan sistem, baik melalui satuan pengawas internal DJBC maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Sehingga nanti dari satuan pengawas di internal DJBC ataupun dari Itjen Kemenkeu misalnya bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu,” pungkasnya.
Dengan menyasar wilayah, KPK mengirim pesan tegas: jika suap bermula dari daerah, maka pembenahan pun harus dimulai dari sana.
Topik:
