BREAKINGNEWS

Budi Karya Mangkir Tiga Kali, Pakar : KPK Bisa Paksa!

Budi Karya
Budi Karya Eks Menteri Perhubungan (Menhub). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, melontarkan pernyataan tegas terkait mangkirnya mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hudi, ketika sebuah perkara sudah naik ke tahap penyidikan, setiap pihak yang dipanggil wajib patuh memenuhi panggilan hukum. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar.

“Jika kasusnya sudah sampai penyidikan, maka yang bersangkutan harus patuh memenuhi panggilan KPK,” tegas Budi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, hukum memberikan kewenangan jelas kepada penyidik. Apabila seseorang telah dipanggil secara patut hingga tiga kali namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka KPK dapat melakukan pemanggilan secara paksa.

“Kalau sudah tiga kali dipanggil secara patut tapi tidak hadir, KPK dapat memanggil secara paksa,” ujarnya.

Namun Hudi juga mengingatkan, dipanggil KPK bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru, panggilan itu merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan fakta yang sebenarnya.

“Dipanggil KPK bukan berarti bersalah. Yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan dan mengklarifikasi,” katanya.

Ia bahkan menyentil keras soal persepsi publik. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat diterima justru bisa menimbulkan tafsir negatif.

“Kecuali jika merasa bersalah. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, itu bisa dianggap menghambat proses hukum,” tandasnya.

Hudi menekankan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama seseorang kooperatif dan mengikuti proses hukum. Sebaliknya, sikap menghindar justru memperkeruh keadaan dan berpotensi mencederai komitmen penegakan hukum yang sedang menjadi sorotan publik.

Pernyataan ini menambah tekanan moral terhadap Budi Karya yang kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Publik kini menunggu bukan hanya kehadiran seorang saksi, tetapi juga konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Budi Karya Mangkir Tiga Kali, Pakar : KPK Bisa Paksa! | Monitor Indonesia