KPK Sikat Kepala Daerah di Pekalongan

Jakarta, MI - Operasi senyap yang digelar Komisi Pemberantakpk.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026), bukan sekadar penindakan rutin. Penangkapan ini menjadi alarm keras atas rapuhnya integritas pengadaan barang dan jasa di level pemerintah daerah.
OTT yang dilakukan tim antirasuah itu membidik dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Meski belum mengungkap secara rinci komoditas maupun dinas yang terlibat, KPK memastikan perkara ini berkaitan langsung dengan proses pengadaan sektor yang selama ini kerap menjadi ladang bancakan anggaran publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perkara yang tengah didalami penyidik menyangkut pengadaan barang dan/atau jasa di wilayah tersebut.
“Berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” kata Budi, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama dua orang yang disebut sebagai ajudan kepercayaannya. Penangkapan kepala daerah aktif ini mempertegas bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan masih menjadi momok laten di birokrasi daerah.
Ketiganya langsung digelandang ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Sampai di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.22 WIB,” ungkap Budi.
KPK tak berhenti pada tiga orang yang diamankan. Tim di lapangan masih memeriksa sejumlah pihak secara paralel dan menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam perkara ini. Pola pengadaan yang disorot membuka peluang adanya jejaring yang lebih luas dari sekadar eksekusi teknis di lapangan.
“Kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” tuturnya.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan mengumumkan secara lengkap duduk perkara, termasuk dinas mana saja yang terseret, setelah pemeriksaan awal rampung. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Penangkapan ini kembali memperlihatkan bahwa proyek pengadaan yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik masih rawan disusupi kepentingan pribadi dan transaksi gelap. Kini, sorotan tertuju pada seberapa dalam praktik tersebut mengakar di tubuh Pemkab Pekalongan dan siapa saja yang akan ikut terseret setelah palu status hukum diketuk.
Topik:
