BREAKINGNEWS

Sidang Korupsi Kredit Bank DKI: Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Sritex hingga Aliran Dana Pribadi Mulai Terkuak

Korupsi Bank DKI Jakarta
Persidangan perkara dugaan korupsi kredit Bank DKI yang menyeret nama Babay Farid Wazdi mulai membuka tabir sejumlah fakta mencengangkan di ruang sidang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (26/2/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yang membeberkan dugaan manipulasi laporan keuangan hingga penyamaran aliran dana perusahaan.

Semarang, MI – Persidangan perkara dugaan korupsi kredit Bank DKI yang menyeret nama Babay Farid Wazdi mulai membuka tabir sejumlah fakta mencengangkan di ruang sidang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (26/2/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yang membeberkan dugaan manipulasi laporan keuangan hingga penyamaran aliran dana perusahaan.

Ketua LBHAP PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, mengatakan dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya empat orang yang diperiksa majelis hakim, yakni Dwi Raharjo, Istanto Cristian, Agung Dhany Nurtjahja (eks karyawan PT Sritex), serta FX Putra Misa yang merupakan mantan pegawai Bank DKI.

“Dari rencana lima orang saksi yang dihadirkan, dalam persidangan ada empat yang diperiksa yakni Dwi Raharjo, Istanto Cristian, Agung Dhany Nurtjahja, serta FX Putra Misa,” ujar Taufik, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, dalam sidang tersebut baru tiga saksi dari unsur PT Sritex yang memberikan keterangan. Sementara FX Putra Misa dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pekan depan.

Dari keterangan para saksi, terungkap sejumlah fakta penting yang berpotensi memperluas konstruksi perkara. Salah satunya adalah dugaan manipulasi laporan keuangan PT Sritex agar kondisi perusahaan terlihat sehat secara administratif di hadapan pihak perbankan.

Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi oleh Direktur PT Sritex.

Fakta lain yang mencuat adalah keberadaan perusahaan afiliasi bernama PT Multi Adika Paramita. Saksi Agung Dhany Nurtjahja yang tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut mengaku tidak mengetahui aktivitas perusahaan itu.

“Ia bahkan mengaku tidak mengetahui bidang usaha, alamat perusahaan, serta tidak pernah mengikuti RUPS. Ia menyatakan hanya dipinjam namanya dalam struktur perusahaan,” ungkap Taufik.

Lebih jauh, dalam persidangan juga terkuak dugaan praktik penyamaran asal-usul dana perusahaan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut disebut-sebut dicatat melalui akun “Toko Wijaya” dan dimasukkan dalam pembukuan sebagai pos piutang lain-lain.

Pola pencatatan seperti ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, perkembangan penting juga muncul dari keterangan saksi kunci, Herman Wibowo, mantan Vice Senior President PT Sritex periode 2016–2023. Dalam persidangan, Herman mengoreksi pernyataannya kepada penyidik terkait kondisi keuangan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa kondisi PT Sritex bukanlah utang lebih besar dari aset, melainkan utang lebih besar dari ekuitas. Perbedaan ini dinilai memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.

Sebelumnya, pernyataan bahwa utang perusahaan melampaui aset sempat menjadi dasar asumsi bahwa PT Sritex tidak memiliki jaminan yang memadai saat mengajukan kredit ke Bank DKI. Padahal secara prinsip keuangan, selama nilai aset masih lebih besar dari kewajiban, perusahaan tetap dinilai mampu memenuhi tanggung jawab finansialnya.

Tim kuasa hukum Babay Farid Wazdi pun menilai kekeliruan informasi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyeret kliennya ke dalam pusaran perkara.

“Klien kami menegaskan bahwa Babay tidak terlibat dalam manipulasi laporan keuangan maupun rekayasa pemberian kredit. Keputusan kredit diambil secara kolektif dalam Komite Kredit tanpa interaksi langsung dengan debitur,” tegas kuasa hukum.

Pihak pembela juga berpandangan perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai sengketa bisnis akibat gagal bayar, bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Dengan munculnya koreksi saksi kunci serta sejumlah fakta baru dari keterangan para saksi, persidangan kini memasuki fase krusial. Perdebatan hukum mulai bergeser pada batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan dugaan pelanggaran pidana.

Sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak Bank DKI, diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji secara lebih tajam konstruksi perkara yang menjerat Babay Farid Wazdi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Sidang Korupsi Kredit Bank DKI Bongkar Dugaan Manipulasi Keuangan Sritex dan Aliran Dana Mencurigakan | Monitor Indonesia