BREAKINGNEWS

Pemborosan dan Pengelolaan Bermasalah di PT Pelni: Kerugian Ratusan Miliar Mengintai

DTT Pelni
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero) tahun buku 2024 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Laporan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII tersebut bernomor 52/TI/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, dengan ilustrasi kapal penumpang Pelni KM Labobar di pelabuhan. (Foto: Dok MI/PT Pelni)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan keuangan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni pada tahun buku 2024. 

Sebagaimana data yang dipelototi Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026) bahwa temuan tersebut tidak hanya menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan, tetapi juga membuka indikasi pemborosan keuangan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Audit kepatuhan BPK yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII dengan nomor 52/TI/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 yang terbit pada 27 Agustus 2025 menemukan berbagai praktik pengelolaan yang dinilai tidak optimal, mulai dari klaim perbaikan kapal, pengelolaan aset hingga proyek pemeliharaan yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan negara.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah kelebihan pendapatan klaim atas perbaikan kapal yang sebelumnya telah menerima penggantian melalui mekanisme Protection and Indemnity (P&I). BPK mencatat adanya kelebihan klaim senilai Rp5,53 miliar, yang menunjukkan lemahnya kontrol dan verifikasi dalam proses penggantian biaya.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah pengelolaan laut yang dinilai tidak optimal sehingga berpotensi membebani keuangan perusahaan. Selain itu, BPK juga menyoroti pencatatan aset tetap yang tidak produktif serta pengelolaan aset di Singapura yang belum dilakukan secara memadai, membuka potensi kerugian dan inefisiensi.

Audit juga menemukan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pada proyek renovasi kamar mandi di tiga kapal. Nilai kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp3,42 miliar, sementara penggunaan sistem harga lumpsum untuk biaya akomodasi sebesar Rp7,17 miliar dinilai tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas.

Tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan proses penunjukan langsung pelaksana renovasi yang tidak sesuai SOP pengadaan barang dan jasa PT Pelni, serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp95,45 juta.

Temuan lainnya bahkan lebih besar. Dalam tiga paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan bangunan, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp121,78 juta serta indikasi pemborosan keuangan perusahaan mencapai Rp69,43 miliar.

Masalah pengelolaan juga terjadi pada pencatatan dan penyimpanan persediaan bahan makanan di atas kapal yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti Standar Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Selain itu, BPK menyoroti kondisi PT Pelita Indonesia Djaya (PID)—anak usaha Pelni—yang hingga kini belum memiliki program pensiun bagi karyawannya, kondisi yang berpotensi menimbulkan kewajiban finansial di masa depan bagi induk perusahaan.

Serangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan internal dan manajemen pengelolaan di tubuh BUMN pelayaran itu masih menyisakan banyak celah. Jika tidak segera dibenahi, praktik pemborosan dan pengelolaan yang tidak tertib tersebut berpotensi berkembang menjadi kerugian negara yang lebih besar.

BPK dalam laporannya meminta manajemen Pelni segera melakukan perbaikan tata kelola, memperkuat sistem pengendalian internal, serta menindaklanjuti seluruh temuan audit agar potensi kerugian keuangan negara dapat dicegah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pemborosan dan Pengelolaan Bermasalah di PT Pelni: Kerugian Ratusan Miliar Mengintai | Monitor Indonesia