BREAKINGNEWS

Audit BPK Bongkar Kejanggalan Proyek Pengendalian Banjir Rp22 T di Kementerian PUPR, Pembayaran Konsultan Diduga Berlebih

Temuan BPK di Kementerian PUPR
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan proyek Flood Management in North Java Project (FMNJP) tahun 2024 yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Laporan bernomor 28a/LHP/XVII/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 ini mengaudit penggunaan dana pinjaman Asian Development Bank (ADB) untuk proyek pengendalian banjir di DKI Jakarta dan Jawa Tengah. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan serius dalam pengelolaan proyek pengendalian banjir Flood Management in North Java Project (FMNJP) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek yang dibiayai melalui pinjaman Asian Development Bank (ADB) dengan nomor Loan ADB No. 4410-INO dan UK-ACGF TF 8463-INO itu mencatat realisasi belanja mencapai Rp22,8 triliun hingga 31 Desember 2024. Namun di balik angka jumbo tersebut, BPK menemukan masalah serius pada pengelolaan anggaran, khususnya pada pembayaran jasa konsultan.

Dalam laporan bernomor 28a/LHP/XVII/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026), auditor negara menyoroti adanya kelebihan pembayaran jasa konsultan pada paket Project Implementation Support Bridging Consultant FMNJP serta pekerjaan Project Management Consultant (PMC) yang dijalankan oleh Project Management Consultant (PMC) for Flood Management in North Java Project (FMNJP) di bawah koordinasi Central Project Management Unit (CPMU) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Temuan BPK menunjukkan pembayaran kepada konsultan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,38 miliar. Nilai tersebut terdiri dari beberapa komponen pembayaran yang dinilai tidak tepat.

Kejanggalan ini muncul di tengah besarnya anggaran proyek. BPK mencatat realisasi Belanja Barang mencapai Rp8,28 miliar dan Belanja Modal mencapai Rp21,5 triliun, angka yang menunjukkan besarnya dana publik yang digelontorkan untuk proyek pengendalian banjir di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Meski laporan keuangan proyek dinyatakan “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP), opini tersebut justru menegaskan adanya catatan serius yang tidak bisa diabaikan. Dalam auditnya, BPK menekankan bahwa laporan keuangan proyek memang secara umum disajikan wajar, namun terdapat pengecualian terkait temuan yang memengaruhi kewajaran sebagian transaksi.

Selain menyoroti kelebihan pembayaran, BPK juga mengingatkan bahwa laporan keuangan proyek disusun untuk memenuhi ketentuan Loan Agreement dengan ADB, sehingga tidak sepenuhnya dirancang untuk tujuan pelaporan keuangan lainnya.

Temuan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan proyek infrastruktur berskala besar di Kementerian PUPR. Dengan nilai proyek mencapai puluhan triliun rupiah, setiap penyimpangan sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar jika tidak segera ditindaklanjuti.

BPK menegaskan bahwa pengawasan dan perbaikan tata kelola proyek menjadi krusial agar dana pinjaman internasional yang digunakan dalam proyek pengendalian banjir tersebut tidak berubah menjadi celah pemborosan maupun penyimpangan anggaran.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Audit BPK Bongkar Kejanggalan Proyek Pengendalian Banjir Rp22 T di Kementerian PUPR, Pembayaran Konsultan Diduga Berlebih | Monitor Indonesia