BREAKINGNEWS

Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan BLU di Kemenkeu

Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan BLU di Kemenkeu
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan serta kementerian/lembaga terkait, yang memuat berbagai temuan mengenai lemahnya tata kelola, pembinaan, dan pengawasan BLU di pusat maupun daerah. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap potret buram pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) di berbagai kementerian dan lembaga. 

Audit bertajuk “Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk Mendukung Peningkatan Layanan kepada Masyarakat Tahun 2022–2024” menemukan sederet persoalan serius mulai dari proses penetapan BLU yang tidak memadai hingga lemahnya pengawasan dan sistem informasi.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026) bahwa dokumen audit bernomor 44/LHP/XV/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025 tersebut mengungkap bahwa proses penilaian dan penetapan satuan kerja BLU belum dilaksanakan secara memadai. 

BPK menilai prosedur yang seharusnya menjadi pintu masuk penetapan BLU justru tidak berjalan optimal, sehingga berpotensi membuka celah kesalahan tata kelola sejak tahap awal.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah pencabutan status BLU yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Dalam audit tersebut disebutkan bahwa organisasi dan tata kelola BLU di sejumlah satuan kerja belum memadai untuk mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan BLU. Bahkan, pedoman pencabutan penerapan PPK-BLU dinilai belum tersedia secara jelas.

Masalah juga muncul dalam pembinaan keuangan BLU oleh Kementerian Keuangan. BPK menemukan pembinaan oleh Direktorat PPKBLU dan Kanwil DJPb belum sepenuhnya sesuai ketentuan. 

Proses penetapan tarif layanan BLU bahkan disebut berlarut-larut, sementara sejumlah kementerian/lembaga belum tertib menyusun laporan atas pelaksanaan tarif layanan tersebut.

Lebih jauh, audit juga menyoroti rencana bisnis dan anggaran BLU yang seharusnya menjadi dasar perencanaan program kegiatan dan penggunaan anggaran. Namun, pada banyak satuan kerja BLU, indikator kinerja utama atau Key Performance Indicators justru belum disusun secara memadai.

BPK juga menemukan berbagai persoalan pada pembayaran imbalan kerja pegawai BLU yang belum didukung pengendalian memadai. Kondisi ini berpotensi memicu kesalahan perhitungan rasio realisasi proyek terhadap imbalan pegawai, termasuk persoalan penerapan kebijakan remunerasi.

Tak berhenti di situ, pengelolaan kas BLU juga dinilai masih lemah. Kegiatan optimalisasi kas BLU belum berjalan memadai, sementara monitoring dan evaluasi atas dokumen pengaturan teknis belum dilakukan secara lengkap oleh kementerian terkait.

Masalah pengawasan juga menjadi sorotan tajam. BPK menilai penetapan dan monitoring syarat minimum omzet serta nilai aset untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU tidak sesuai ketentuan. Pembinaan terhadap Dewan Pengawas oleh Direktorat PPKBLU pun disebut belum optimal.

Di sisi lain, sistem informasi pengelolaan BLU juga bermasalah. Pengembangan dan monitoring aplikasi BLU dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menghambat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Serangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan BLU yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan layanan publik justru masih dibayangi tata kelola yang lemah. Tanpa pembenahan serius, potensi pemborosan anggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara bukan tidak mungkin terjadi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru