BREAKINGNEWS

Kacau Balau BLU Kemenkeu: 40 Satker Belum Punya Tarif Resmi, Negara Tekor Puluhan Miliar

Temuan BPK BLU Kemenkeu
Kemenkeu (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pengelolaan tarif layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) di berbagai kementerian dan lembaga.

Dalam audit atas pengelolaan layanan publik tahun 2022–2024, BPK menemukan sejumlah pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah serta membuka celah penyimpangan dalam pemungutan tarif layanan kepada masyarakat.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026) bahwa dalam laporan bernomor 44/LHP/XV/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025 itu, BPK menyoroti proses penetapan tarif layanan BLU yang dinilai semrawut, tidak konsisten dengan regulasi, bahkan sebagian belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Temuan BPK menunjukkan sedikitnya 40 satuan kerja BLU belum memiliki Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif layanan sesuai ketentuan. Kondisi ini membuat banyak layanan publik berjalan tanpa kepastian tarif resmi.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa penerapan PMK tarif kolektif belum didukung aturan teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait zonasi tarif layanan BLU, sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak seragam.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah pemungutan tarif layanan BLU yang belum memadai serta lemahnya pelaporan implementasi tarif oleh sejumlah satuan kerja BLU.

BPK memperingatkan, kekacauan tata kelola tarif ini menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara hingga munculnya risiko penyimpangan dalam pengelolaan layanan publik.

Audit BPK mencatat bahwa beberapa BLU kehilangan peluang memperoleh penerimaan minimal Rp29,15 miliar karena usulan tarif layanan yang belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Selain itu, penerimaan tarif yang dipungut tidak sesuai aturan oleh pimpinan BLU Politeknik Negeri Bandung diperkirakan mencapai Rp1,62 miliar, karena tarif yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan PNBP kementerian terkait.

Lebih jauh lagi, BPK menemukan penerimaan BLU yang belum didukung dokumen tarif resmi mencapai sedikitnya Rp23,63 miliar. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme tarif, sekaligus membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan yang berpotensi membebani masyarakat sebagai pengguna layanan.

Situasi tersebut juga membuat Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU (PPKBLU) tidak dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara memadai terhadap implementasi tarif layanan di berbagai satuan kerja BLU.

Temuan BPK BLU Kemenkeu

BPK menilai masalah ini terjadi karena lemahnya regulasi dan koordinasi internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan disebut belum mengatur secara rinci mekanisme penetapan dan perubahan tarif layanan BLU.

Selain itu, Direktur PPKBLU juga dinilai kurang proaktif berkoordinasi dengan kementerian teknis serta pimpinan BLU dalam penyampaian usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan, bahkan terdapat BLU yang belum menyampaikan usulan tarif lebih dari 12 bulan setelah penetapan status BLU.

Masalah semakin kompleks karena banyak BLU tidak memiliki sistem informasi yang memadai terkait supply chain, billing, serta pengelolaan tarif layanan. Akibatnya, proses evaluasi, monitoring, dan pelaporan implementasi tarif menjadi tidak berjalan efektif.

Melihat kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk segera memerintahkan Dirjen Perbendaharaan menyusun aturan teknis mengenai mekanisme penetapan dan perubahan tarif layanan BLU serta memperketat sistem monitoring dan evaluasi melalui aplikasi BIOS.

Selain itu, Direktorat PPKBLU juga diminta mengevaluasi satuan kerja BLU yang belum menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan lebih dari 12 bulan sejak ditetapkan sebagai BLU.

BPK juga meminta pembina teknis dan dewan pengawas BLU untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan, penerapan, serta pelaporan tarif layanan BLU.

Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan layanan publik melalui skema BLU masih menyimpan banyak persoalan serius, mulai dari tata kelola tarif yang amburadul hingga lemahnya pengawasan internal yang berpotensi membuka ruang kebocoran penerimaan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru