BPK Bongkar Bunga Tak Tertagih PTPN IV Rp20 Miliar

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir pengelolaan keuangan di tubuh PT Perkebunan Nusantara IV yang jauh dari kata disiplin kas.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2021, 2022 dan 2023 sampai Semester I, BPK menemukan pendapatan bunga atas pinjaman kepada PTPN I, PTPN IX dan PTPN XIV sejak 2018 hingga 30 September 2023 tercatat sebesar Rp20.396.790.127,03.
Selama hampir lima tahun bunga terus diakui sebagai pendapatan, namun pembayaran tak kunjung diterima. PTPN IV tercatat memberikan pinjaman dengan total pokok mencapai Rp48,5 miliar kepada sejumlah entitas dalam grup.
Masing-masing Rp20 miliar kepada PTPN I dengan bunga 9,75 persen per tahun, Rp5 miliar dan tambahan Rp3,5 miliar kepada PTPN IX, serta Rp20 miliar kepada PTPN XIV. Perjanjian mengatur pembayaran pokok dan bunga dilakukan bertahap sesuai jadwal, namun realisasinya jauh dari komitmen kontrak.
BPK menegaskan pendapatan bunga sebesar Rp20,39 miliar itu belum dibayarkan hingga batas pemeriksaan. Artinya perusahaan mencatat pendapatan yang tidak diiringi arus kas masuk.
Secara akuntansi terlihat ada pemasukan, tetapi secara likuiditas kosong. Praktik ini membuat PTPN IV tidak dapat memanfaatkan dana kas yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional maupun penguatan keuangan perusahaan
Masalah tidak berhenti pada bunga yang menggantung. Per 30 September 2023, saldo piutang jangka panjang PTPN IV kepada berbagai entitas dalam grup membengkak hingga Rp24.350.368.095.964.
Angka triliunan ini memperlihatkan eksposur risiko yang sangat besar dalam pengelolaan dana antar perusahaan. Ketika piutang menumpuk dan bunga tak tertagih, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, tetapi kesehatan keuangan BUMN itu sendiri
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi serta Kepala Subbagian Kas dan Bank periode 2021 sampai 2023 tidak cermat dalam menagih piutang dan bunga. Ketidakcermatan itu berdampak langsung pada tidak optimalnya pengelolaan kas dan meningkatnya risiko gagal bayar.
Temuan ini juga dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian utang piutang yang secara jelas mewajibkan pembayaran bunga dan pokok dalam jangka waktu tertentu
Direktur PTPN IV menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK. Namun persetujuan saja tidak cukup. BPK meminta Dewan Komisaris mengawasi penyelesaian piutang tersebut dan meminta Direktur Utama berkoordinasi dengan entitas terkait untuk menagih bunga Rp20,39 miliar yang belum dibayarkan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepada pejabat yang lalai
Fakta paling menampar dari laporan ini sederhana namun serius pendapatan dicatat setiap tahun tetapi kas tidak bergerak. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka laporan keuangan bisa terlihat sehat di atas kertas sementara fondasi likuiditas perlahan rapuh.
Audit ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola keuangan antar entitas BUMN tidak boleh dikelola dengan pola tunda tagih dan catat sepihak karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, melainkan kredibilitas dan kesehatan keuangan perusahaan negara itu sendiri
Topik:
