BREAKINGNEWS

Kejaksaan Agung Segera Proses Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan

Kejagung
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta,MI  – Dugaan pengalihan anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan senilai Rp10 miliar kini resmi berada di meja penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Laporan tersebut tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari keputusan kontroversial Bupati Buton Selatan, H Muhammad Adios, yang diduga membatalkan sepihak proyek pembangunan Kantor Bupati tanpa melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Selatan.

Padahal, proyek tersebut telah disahkan melalui Perda pada 2024 oleh DPRD bersama Pj Bupati saat itu, Parinringi, lengkap dengan pagu anggaran Rp10 miliar dan target penyelesaian tahun 2025.

Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2026 melalui Pos Pelayanan Hukum. Laporan itu kini tak lagi sekadar arsip.

“Sudah, di meja Jampidsus, laporannya juga sudah diproses,” ujar petugas Pos Pelayanan Hukum Kejagung kepada Akbar perwakilan masyaryakat Busel, Rabu (4/3/2026). 

Akbar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung posisi laporan tersebut. “Kami telah dikonfirmasi bahwa laporan kami sudah berada di meja Jampidsus dan sedang dalam proses tindak lanjut penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan oleh Bupati Buton Selatan,” tegasnya.

Sorotan tajam mengarah pada dugaan persengkongkolan antara oknum DPRD dan kepala daerah dalam pengalihan anggaran. Dana Rp10 miliar yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan kantor bupati diduga dialihkan untuk belanja modal lain, termasuk pembangunan jalan lingkar kawasan kantor bupati yang kini justru disinyalir mangkrak dan tidak diselesaikan kontraktor.

Jika benar terjadi pembatalan sepihak tanpa persetujuan legislatif, langkah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 17 dan 18 terkait penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, dugaan pengalihan anggaran juga bisa menyeret pihak terkait pada jerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Buton Selatan. Di tengah semangat pembangunan daerah pemekaran, publik justru disuguhi dugaan permainan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kini, semua mata tertuju pada langkah Jampidsus.

Yang pasti, Rp10 miliar uang rakyat bukan angka kecil dan publik menunggu keberanian penegak hukum membongkar siapa yang bermain di balik pembatalan proyek tersebut.

 

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru