Proyek Dimonopoli Kelurga Bupati Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan praktik konflik kepentingan yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 3 Maret 2026, KPK menemukan perusahaan keluarga sang bupati mendominasi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) perusahaan keluarga Fadia memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rinciannya mencakup 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Proyek yang digarap didominasi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
Fakta itu menjadi bagian dari OTT ketujuh KPK sepanjang 2026, yang juga menyeret 11 orang lain dari Pekalongan. Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Yang membuat perkara ini kian menohok, KPK mencatat sepanjang 2023–2026 terdapat aliran dana Rp 46 miliar ke PT RNB yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan.
Di hadapan penyidik, Fadia berdalih tidak memahami bahwa mendirikan dan menggunakan perusahaan keluarga untuk mengambil proyek di wilayah kekuasaannya merupakan konflik kepentingan.
Ia mengaku berlatar belakang penyanyi dangdut dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.
Dalih itu ditepis KPK, Asep menegaskan alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau fiksi hukum setiap orang dianggap tahu hukum.
Terlebih, Fadia bukan pejabat baru, Ia telah dua periode menjabat sebagai Bupati Pekalongan (2021–2025 dan 2025–2030) serta pernah menjadi Wakil Bupati pada 2011–2016.
“Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance,” tegas Asep.
KPK juga mengungkap bahwa Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
Bahkan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemkab Pekalongan. Namun praktik itu tetap berjalan.
Kini Fadia ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bukan sekadar soal pengadaan outsourcing. Ini potret dugaan penyalahgunaan kekuasaan, ketika jabatan publik diduga dipakai untuk memperkaya lingkaran keluarga sendiri. Dalih tak paham hukum kini diuji di meja penyidikan.
Topik:
