BPK Bongkar Kerugian Rp50,9 M di Asuransi Tugu Akibat Subrogasi TAF Tak Tertagih

Jakarta, MI – Temuan serius kembali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024 terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk beserta entitas terkait.
Dalam audit yang mencakup periode 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan persoalan krusial pada pengelolaan polis asuransi kredit kendaraan milik Toyota Astra Financial Services (TAF).
Perusahaan asuransi tersebut tercatat belum menerima pembayaran subrogasi senilai Rp50.947.133.487 yang berasal dari 428 kendaraan bermasalah, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan perusahaan dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan perusahaan atas 428 kendaraan senilai Rp50.947.133.487,00 atas ketidakpastian penerimaan subrogasi," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026).
Temuan audit mengungkap bahwa PT Tugu sebagai penanggung telah membayarkan klaim atas sejumlah pembiayaan kendaraan yang gagal bayar. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, hak subrogasi yang seharusnya diterima perusahaan dari hasil penjualan objek pembiayaan atau pembayaran debitur tidak kunjung masuk ke kas perusahaan.
Padahal, dalam perjanjian kerja sama antara PT Tugu, PT Toyota Astra Financial Services (TAF), dan PT Jaya Proteksindo Sakti (JPS) yang diteken pada 13 Desember 2016, telah diatur secara tegas mekanisme klaim, pelaporan, hingga kewajiban pembayaran subrogasi setelah klaim diselesaikan.
Audit BPK menyebutkan bahwa polis asuransi kredit tersebut memiliki jangka waktu empat hingga lima tahun dengan skema pembagian risiko, di mana PT Tugu menanggung 25 persen risiko sementara 75 persen dialokasikan ke perusahaan reasuransi (QS).
Dalam periode 2021 hingga Juni 2023, PT Tugu menerima net premi dari sebelas polis kredit TAF senilai Rp11,47 miliar. Namun keuntungan premi tersebut justru dibayangi persoalan serius karena hak subrogasi dari klaim yang telah dibayarkan tidak tertagih secara optimal.
BPK bahkan menyoroti bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam perjanjian kerja sama, khususnya terkait kewajiban penyampaian dokumen klaim secara lengkap, mekanisme pelunasan subrogasi, hingga tenggat waktu pembayaran yang seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah risalah lelang diterbitkan.
Akibat kelalaian tersebut, potensi kerugian perusahaan atas 428 kendaraan mencapai Rp50,94 miliar karena adanya ketidakpastian penerimaan dana subrogasi.
Lebih tajam lagi, BPK mengidentifikasi adanya kelemahan pengawasan internal dalam penyelesaian klaim dan penagihan subrogasi. Beberapa pejabat bahkan disebut tidak cermat menjalankan tugasnya, antara lain:
Direktur Teknik periode 2017–2022 dinilai kurang optimal dalam mengawasi penyelesaian subrogasi.
Claim Group Head periode 2017–2022 dianggap tidak teliti dalam proses penyelesaian subrogasi polis TAF.
Claim Controller periode 2017–2022 dinilai tidak cermat dalam melakukan pengujian kelayakan penyelesaian klaim sesuai kontrak.
Dalam klarifikasinya kepada auditor, manajemen PT Tugu mengakui bahwa sebagian klaim memang dibayarkan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja sama, khususnya untuk klaim yang terjadi hingga tahun 2020.
Perusahaan juga menyatakan bahwa subrogasi atas 428 kendaraan tersebut memang belum diterima, namun upaya penagihan masih terus dilakukan. Hingga saat pemeriksaan berlangsung, perusahaan mengklaim baru berhasil mengumpulkan Rp28,76 miliar dari proses penagihan subrogasi.
Meski demikian, BPK tetap menilai langkah tersebut belum memadai dan menegaskan perlunya tindakan tegas dari manajemen perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT Tugu memberikan teguran tertulis kepada Direktur Teknik periode 2017–2022 yang dinilai lalai dalam pengawasan.
Selain itu, Dewan Direksi diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di unit klaim serta memaksimalkan penagihan subrogasi dari PT Toyota Astra Financial Services atas 428 kendaraan hingga mencapai nilai maksimal Rp50,94 miliar dan menyetorkannya ke kas perusahaan.
Temuan ini memperlihatkan celah serius dalam pengelolaan klaim dan pengawasan internal perusahaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar jika tidak segera diselesaikan.
Topik:
