Proyek Gula Mangkrak: PMN 2015 Gagal, PTPN I Rugi Rp148,6 M

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membuka borok pengelolaan investasi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).
Audit atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN I beserta anak perusahaan periode 2021 hingga Semester I 2024 menemukan proyek besar yang gagal diselesaikan namun sudah telanjur menyedot uang muka ratusan miliar rupiah.
Dokumen audit tertanggal 2 September 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (4/3/2026), mengungkap Proyek EPCC peningkatan kapasitas Pabrik Gula (PG) Gempolkrep justru berakhir tanpa hasil jelas, sementara pembayaran uang muka sebesar Rp148.698.000.000 telah digelontorkan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan proyek EPCC PG Gempolkrep gagal diselesaikan sehingga tujuan penambahan PMN Tahun 2015 untuk meningkatkan kapasitas usaha Eks PTPN X tidak tercapai; dan PTPN I berpotensi mengalami kerugian maksimal sebesar Rp148.698.000.000,00 atas uang muka yang telah dikeluarkan oleh PTPN X namun belum memberikan manfaat dan belum dipulihkan," petik laporan BPK.
Padahal proyek ini merupakan bagian dari program besar peningkatan kapasitas industri gula nasional melalui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 dengan total investasi mencapai Rp975 miliar.
Proyek Strategis Berujung Mangkrak
Program PMN tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas tiga pabrik gula milik PTPN, yakni PG Ngadiredjo, PG Tjoekir, dan PG Gempolkrep. Targetnya ambisius: meningkatkan kapasitas produksi, membangun fasilitas bioethanol, hingga pengembangan lahan tebu untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Namun realitas di lapangan jauh dari rencana.
BPK menemukan Proyek EPCC peningkatan kapasitas PG Gempolkrep dari 6.500 TCD menjadi 8.000 TCD gagal diselesaikan, sehingga tujuan peningkatan kapasitas produksi tidak tercapai.
Ironisnya, sebelum proyek rampung, PTPN telah membayarkan uang muka hampir Rp149 miliar kepada kontraktor.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena dana besar sudah keluar tanpa memberikan manfaat nyata.
Dana PMN Menguap, Ratusan Miliar Mengendap
Audit BPK juga mencatat dari total PMN Rp975 miliar, realisasi penggunaan dana hanya mencapai Rp605,41 miliar. Artinya, masih terdapat sisa dana Rp419,03 miliar yang belum terserap.
Sisa dana tersebut bahkan kemudian direncanakan untuk dialihkan ke program lain seperti Water Management System (WMS) guna meningkatkan produktivitas tebu.
Namun fakta kegagalan proyek utama tetap menjadi sorotan tajam auditor.
BPK Soroti Kelalaian Manajemen
BPK menyimpulkan kegagalan proyek tidak terjadi begitu saja. Ada serangkaian kelalaian serius dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek.
Beberapa penyebab yang disorot antara lain:
Direksi PTPN X pada periode 2018 dinilai lalai dalam memilih kontraktor EPCC yang kredibel dan memenuhi kriteria lelang.
Manajemen proyek juga lemah dalam mengawasi pekerjaan konsultan manajemen proyek (PMC).
Pimpinan proyek pada tahun 2023 bahkan dinilai tidak cermat menyepakati lingkup pekerjaan konsultan independen.
Akibatnya, proyek strategis bernilai ratusan miliar itu berujung stagnan.
BPK Minta Direksi dan Komisaris Bertindak
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi keras.
Dewan Komisaris PTPN I diminta memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi untuk segera menyelesaikan persoalan proyek EPCC PG Gempolkrep.
Selain itu, Direksi PTPN I juga diminta:
berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan BPKP untuk mempercepat perhitungan nilai barang yang bisa dimanfaatkan,
menjatuhkan sanksi kepada pimpinan proyek PMN tahun 2018,
serta memberi sanksi kepada pimpinan proyek PMN dan Pengembangan Aset tahun 2023.
Temuan ini kembali menambah daftar panjang persoalan pengelolaan investasi di tubuh BUMN perkebunan, terutama terkait penggunaan dana negara yang semestinya mendorong peningkatan produksi dan ketahanan pangan nasional.
Namun dalam kasus PG Gempolkrep, yang tersisa justru proyek mangkrak dan potensi kerugian hampir Rp150 miliar.
Topik:
