Rp14,3 Triliun Dijarah! Mafia CPO-POME Akali Negara, Aset Disapu Kejagung

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini bergerak agresif: tanah, pabrik kelapa sawit, hingga alat berat disita dalam operasi senyap yang berlangsung lebih dari dua pekan di Medan dan Riau.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di puluhan titik mulai dari kantor, rumah, hingga pabrik dan kebun sawit.
Penyitaan menyasar aset milik pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa bidang tanah, PKS (pabrik kelapa sawit), kendaraan, hingga alat berat kini berada dalam proses pengamanan negara.
Langkah cepat ini dilakukan bukan tanpa alasan. Penyidik memilih memeriksa saksi langsung di Pekanbaru dan Medan untuk mempercepat proses dan mencegah potensi hilangnya barang bukti. Strateginya jelas: potong ruang gerak, amankan aset, dan kunci jejak transaksi.
Modus: Ubah Kode, Akali Kebijakan
Kasus ini bermula saat pemerintah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO demi menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Namun di balik kebijakan itu, penyidik menemukan rekayasa klasifikasi komoditas.
Ekspor CPO diduga diubah kodenya menjadi POME (Palm Oil Mill Effluent), Palm Acid Oil (PAO), atau residu sawit—komoditas turunan yang aturannya berbeda. Permainan kode ini diduga menjadi pintu masuk praktik suap untuk meloloskan administrasi dan pengawasan ekspor.
Dampaknya tidak kecil. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka yang bukan hanya menggerus kas negara, tetapi juga mencederai tujuan kebijakan publik yang seharusnya melindungi rakyat.
11 Tersangka, 3 Pejabat Negara
Hingga kini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk eks pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pejabat Kementerian Perindustrian, serta Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru. Keterlibatan aparatur negara menegaskan bahwa skema ini bukan sekadar pelanggaran dagang biasa, melainkan dugaan kolaborasi terstruktur antara birokrasi dan korporasi.
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak agar penanganan kasus tidak setengah hati. Ia meminta agar dalang utama dan aktor intelektual di balik rekayasa ekspor benar-benar dibongkar, bukan hanya berhenti pada pelaku teknis.
Desakan itu disebut selaras dengan arahan Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum tegas terhadap kejahatan yang merugikan negara dan rakyat.
Kasus CPO–POME ini kini menjadi ujian nyata. Apakah pengusutan akan menembus hingga ke pemilik manfaat terbesar, atau berhenti pada lapisan administratif? Penyitaan tanah dan pabrik memberi sinyal bahwa negara mulai menekan titik ekonomi para tersangka.
Publik menunggu bukan hanya vonis, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pembenahan tata kelola ekspor sawit. Sebab di balik angka triliunan itu, ada kepentingan rakyat yang dipertaruhkan.
Topik:
