BREAKINGNEWS

KPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji: Tembus Rp622 Miliar!

Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp622 miliar atau lebih tepatnya Rp622.090.207.166,41.

Angka tersebut disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,41,” kata tim hukum KPK dalam peraidangan.

Dalam sidang tersebut, KPK meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan melalui proses penyidikan yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tim Biro Hukum KPK juga menekankan bahwa besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu dasar perkara ini memenuhi kriteria penanganan oleh KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK.

Dalam aturan tersebut, KPK berwenang menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Dengan nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp622 miliar, perkara dugaan korupsi kuota haji ini dinilai memenuhi unsur tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji khusus tahun 2023–2024 di lingkungan Kemenag.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status hukum oleh KPK.

Sebelumnya, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru