Sisik Trenggiling Rp183 M Digagalkan, Tapi Skandal Bea Cukai Meledak

Jakarta, MI – Di satu sisi aparat menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi bernilai ratusan miliar rupiah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun di sisi lain, sektor kepabeanan justru sedang diguncang rentetan kasus korupsi dan manipulasi impor-ekspor yang menyeret pejabat hingga korporasi besar.
Gambaran ini memperlihatkan wajah ganda pengawasan perdagangan Indonesia: keberhasilan penindakan sekaligus terbukanya borok besar di balik sistem.
Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor ilegal 3,05 ton sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai sekitar Rp183 miliar yang rencananya dikirim ke Kamboja. Komoditas tersebut diselundupkan dalam satu kontainer dengan modus penyamaran dokumen ekspor.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan pengungkapan bermula dari analisis intelijen terhadap dokumen ekspor milik PT TSR yang mencurigakan.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan tersebut melaporkan muatan berupa teripang dan mi instan. Namun hasil pemindaian kontainer menunjukkan adanya anomali ruang penyimpanan yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dilaporkan.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fisik pada 18 Februari 2025. Hasilnya mencengangkan: petugas menemukan 99 karton sisik trenggiling kering dengan berat total 3,05 ton, selain 51 kantong teripang seberat 1,53 ton dan 300 karton mi instan.
Identifikasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta memastikan bahwa sisik tersebut berasal dari trenggiling, satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram, nilai total sisik yang disita diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Adhang menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga kelestarian satwa serta menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan penegakan hukum terhadap penyelundupan sumber daya alam.
“Kami akan terus memperketat pengawasan ekspor dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa serta merugikan negara,” ujarnya, dikutip Kamis (5/3/2026).
Kasus Safe House dan CPO
Namun keberhasilan tersebut datang di tengah badai besar yang sedang menerpa institusi kepabeanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita total Rp45,69 miliar dari sejumlah lokasi terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggeledahan dilakukan di tiga rumah aman di Jakarta dan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang, emas lebih dari tiga kilogram, serta sebuah jam tangan mewah dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat di jalur merah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya rekayasa parameter dalam sistem mesin targeting pemeriksaan barang.
Parameter jalur merah disebut disesuaikan hingga sekitar 70 persen agar barang impor milik perusahaan tertentu dapat lolos tanpa pengawasan ketat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 yang menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta sejumlah pejabat intelijen di institusi tersebut.
Di saat bersamaan, sektor ekspor komoditas strategis juga tengah disorot. Skandal dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp14 triliun kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Ia bahkan membuka kemungkinan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani jika ditemukan keterkaitan dalam rekayasa ekspor CPO yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME.
“Jangan lembek dan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses,” tegas Sahroni.
Rangkaian kasus ini memperlihatkan ironi besar di sektor kepabeanan: aparat di lapangan berhasil menggagalkan penyelundupan bernilai ratusan miliar, tetapi pada saat yang sama sistem pengawasan diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk memuluskan praktik suap dan manipulasi ekspor-impor bernilai triliunan rupiah.
Jika praktik ini tidak dibongkar hingga ke akar, keberhasilan penindakan di pelabuhan hanya akan menjadi kemenangan kecil di tengah permainan besar yang merampok kekayaan negara.
Topik:
