KY Turun Tangan Awasi Sidang Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Narkoba

Jakarta, MI - Sorotan publik terhadap perkara penyelundupan narkoba seberat 2 ton kini ikut menyeret perhatian lembaga pengawas hakim. Menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK), Komisi Yudisial (KY) turun langsung memantau jalannya persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026.
Langkah pemantauan ini dilakukan setelah perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sekaligus mendapat rekomendasi dari Komisi III DPR RI agar proses persidangan diawasi secara ketat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan sidang berjalan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim.
“Agenda KY hari ini melakukan pemantauan terkait perkara yang rencananya dibacakan putusannya hari ini. Kasus ini menjadi isu publik dan juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR,” ujar Abhan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, secara kewenangan KY memang dapat melakukan pemantauan persidangan tanpa harus menunggu permintaan dari pihak tertentu. Namun dalam kasus ini, rekomendasi dari Komisi III DPR memperkuat langkah pengawasan yang dilakukan lembaganya.
“Komisi III meminta KY melakukan pemantauan terhadap sidang yang hari ini ada pembacaan putusan. Karena itu tim KY turun langsung melakukan pemantauan,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Meski hadir mengawasi, Abhan menegaskan KY tidak akan mencampuri substansi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Fokus pengawasan hanya menyasar kemungkinan pelanggaran etik atau perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
“Kami tidak masuk ke wilayah substansi yudisialnya. Yang kami pantau adalah apakah dalam proses sidang ini ada dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim atau tidak,” tegasnya.
Hingga saat ini, kata Abhan, KY belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut. Namun lembaganya tetap akan melakukan analisis terhadap berbagai informasi yang berkembang, termasuk dari pemberitaan media.
“Sampai hari ini memang belum ada laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim. Namun tentu kami akan menganalisis lebih lanjut dari informasi yang berkembang, termasuk pemberitaan,” ujarnya.
Abhan menambahkan, pengawasan yang dilakukan KY bertujuan memastikan setiap hakim menjalankan persidangan secara profesional, independen, dan sesuai kode etik. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, KY memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
“Di KY itu murni soal perilaku hakim. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan atau tidak. Itu yang menjadi fokus kami,” pungkasnya.
Topik:
