BREAKINGNEWS

ABK Penyelundup 2 Ton Dituntut Mati, Kini Divonis 5 Tahun

Tersangka Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu
Tersangka Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton memantik sorotan publik.

Terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon, divonis lima tahun penjara meski sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (5/2/2026). 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Fandi dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.

Majelis hakim mengakui jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di Indonesia. Selain itu, Fandi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih muda sehingga dianggap masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Hakim menyebut paradigma hukum saat ini lebih menekankan aspek rehabilitasi, pemulihan, serta pembinaan agar pelaku dapat kembali menjadi warga yang taat hukum.

“Pemidanaan harus menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Disorot Publik dan DPR

Perkara penyelundupan narkoba dalam jumlah masif ini sebelumnya sudah menjadi polemik nasional. Selain karena jumlah barang bukti yang hampir mencapai dua ton, kasus tersebut juga menyeret perdebatan mengenai penerapan hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang harus diterapkan secara sangat selektif.

Menurutnya, paradigma hukum dalam KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif—yang menitikberatkan pada pembalasan—menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Hukum tidak lagi sekadar alat pembalasan, tetapi menjadi sarana perbaikan bagi masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat audiensi beberapa waktu lalu.

Komisi Yudisial Turun Mengawasi

Sorotan publik yang besar juga membuat Komisi Yudisial turun langsung memantau jalannya sidang pembacaan putusan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kasus ini menjadi isu publik dan juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, sehingga KY melakukan pemantauan langsung,” ujar Abhan.

Ia menegaskan pengawasan tersebut tidak menyentuh substansi putusan hakim. Fokus KY hanya pada kemungkinan adanya pelanggaran etik atau perilaku hakim selama persidangan berlangsung.

Hingga saat ini, KY mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut. Namun lembaga itu tetap akan melakukan analisis terhadap berbagai informasi yang berkembang, termasuk pemberitaan media.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KY memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti melalui proses pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

ABK Penyelundup 2 Ton Dituntut Mati, Kini Divonis 5 Tahun | Monitor Indonesia