Jejak Duit Cukai Miras dan Rokok Terbongkar, Gubes Usakti Desak KPK Periksa Askolani

Jakarta, MI - Pengusutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus menyentuh hingga level pimpinan.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menegaskan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, perlu segera diperiksa karena kasus tersebut diduga terjadi pada masa kepemimpinannya.
Trubus menilai tidak adil jika penegakan hukum hanya berhenti pada pejabat level menengah atau bawahan, sementara pucuk pimpinan yang memegang kendali institusi tidak dimintai pertanggungjawaban.
“Askolani sebagai mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus diperiksa oleh KPK. Dugaan praktik gratifikasi ini terjadi pada eranya atau tempus kepemimpinannya. Jangan sampai yang dikorbankan hanya anak buah, sementara pimpinan yang memiliki otoritas tertinggi justru tidak tersentuh pemeriksaan,” kata Prof. Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dalam sistem birokrasi modern, setiap kebijakan dan praktik di institusi sebesar Bea Cukai tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Secara logika kelembagaan, praktik yang melibatkan banyak pejabat dan berlangsung secara terstruktur hampir mustahil terjadi tanpa adanya pengetahuan atau pembiaran dari pimpinan. Karena itu KPK harus menelusuri rantai komando sampai ke atas, termasuk memeriksa mantan Dirjen yang memimpin pada saat peristiwa itu terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai ini berpotensi menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan cukai dan pengawasan impor.
“Kalau benar ada aliran gratifikasi hingga miliaran rupiah dan berlangsung terus-menerus, ini bukan lagi persoalan individu. Ini indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam tata kelola dan pengawasan di Bea Cukai. Karena itu, KPK harus berani membuka seluruh jaringan aktor yang terlibat,” ujar Trubus.
Trubus juga menekankan bahwa tanggung jawab pimpinan dalam hukum administrasi dan hukum pidana tidak bisa dilepaskan begitu saja ketika terjadi dugaan korupsi dalam institusi yang dipimpinnya.
“Dalam perspektif sosiologi hukum, pimpinan memiliki tanggung jawab struktural dan moral. Jika anak buah terlibat korupsi dalam sistem yang ia pimpin, maka sangat wajar publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab pimpinannya. Jangan sampai ada kesan pimpinan lepas tangan, sementara bawahan menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia bahkan meminta KPK tidak ragu memanggil siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“KPK harus berani dan objektif. Siapa pun yang diduga mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan praktik ini harus diperiksa, termasuk Askolani. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi dalam kasus yang menyangkut institusi strategis seperti Bea Cukai,” kata Trubus.
KPK Dalami Gratifikasi dari Produsen Rokok dan Miras
Sementara itu, KPK memastikan akan memanggil sejumlah perusahaan produsen rokok dan minuman keras (miras) guna mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak swasta untuk mengetahui mekanisme penerapan cukai serta menemukan titik penyimpangan yang terjadi.
“Penyidik tentunya nanti akan cross check, mendalami, memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Perusahaan yang akan diperiksa berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui prosedur penerapan cukai serta praktik yang terjadi di lapangan.
“Kita butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, prosedur bakunya seperti apa, praktik di lapangan seperti apa. Dari situ nanti akan terlihat penyimpangan yang terjadi,” jelasnya.
Uang Rp5 Miliar Disimpan dalam Lima Koper
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka gratifikasi.
Penyidik menemukan uang sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
Budiman diduga memerintahkan bawahannya, Salida Asmoaji, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai.
Uang tersebut diduga berasal dari para pengusaha dan importir atas perintah Budiman bersama Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Berawal dari OTT Jalur Impor
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengaturan jalur impor yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.
Kasus bermula pada Oktober 2025 ketika diduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang.
Seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar disebut diperintahkan menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen, sehingga barang-barang yang masuk tidak melalui pemeriksaan fisik secara ketat.
Akibat pengkondisian tersebut, barang milik PT Blueray yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang dan barang berharga termasuk emas dengan nilai sekitar Rp40,5 miliar. Bahkan diduga terdapat jatah bulanan sekitar Rp7 miliar untuk sejumlah pejabat Bea Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, Askolani belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com terkait desakan agar dirinya diperiksa dalam kasus tersebut.
Topik:
