Proyek Banjir PUPR Tercoreng! Audit BPK Ungkap Mark Up Pengadaan Buku Profil

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pemborosan anggaran negara dalam pengadaan buku profil Flood Management in North Java Project (FMNJP) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 28a/LHP/XVII/06/2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (5/3/2026), terungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp65.197.500 dalam proyek penyusunan buku profil tersebut yang dibiayai melalui pinjaman Asian Development Bank (ADB).
Temuan BPK menunjukkan proyek senilai Rp100 juta itu dikerjakan oleh tiga penyedia, yakni CV UJ, CV SL, dan CV SI, dengan metode penunjukan langsung. Namun, audit menemukan berbagai kejanggalan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
BPK mencatat, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya menjadi dasar penentuan nilai pengadaan tidak disusun secara memadai. Dokumen HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya mencantumkan jumlah dan harga satuan buku tanpa analisis harga pasar maupun perbandingan dengan penyedia lain.
Padahal, menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan HPS wajib didukung kajian harga pasar, studi kelayakan, serta perhitungan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, BPK juga menemukan ketiadaan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seharusnya menjadi pedoman bagi penyedia dalam melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, hasil buku yang diserahkan oleh ketiga penyedia pada dasarnya memiliki materi dan layout yang sama, meskipun dibayar melalui paket pekerjaan terpisah.
Tak hanya itu, audit juga mengungkap bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti resmi penyerahan pekerjaan dari penyedia kepada pemerintah tidak tersedia.
BPK kemudian melakukan perbandingan harga dengan sejumlah percetakan di Kota Semarang. Hasilnya menunjukkan bahwa biaya percetakan buku sejenis rata-rata hanya sekitar Rp120 ribu per eksemplar, jauh di bawah harga yang dibayarkan pemerintah dalam proyek tersebut.
Setelah dilakukan pengujian ulang terhadap dokumen dan struktur biaya, BPK menghitung harga pokok beserta keuntungan wajar penyedia hanya sebesar:
CV UJ: Rp17.737.500
CV SL: Rp12.362.500
CV SI: Rp4.702.500
Namun pemerintah telah membayar penuh sebesar Rp100 juta, sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp65.197.500.
BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan BBWS Pemali Juana. Kepala Satuan Kerja selaku Ketua Project Implementation Unit (PIU) disebut kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, PPK Perencanaan dan Program dinilai tidak teliti dalam memverifikasi dokumen pendukung pembayaran serta kurang optimal dalam mengendalikan kontrak sehingga membuka celah terjadinya pemborosan anggaran negara.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar memberikan sanksi kepada pejabat terkait serta memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran Rp65.197.500 ke kas negara melalui mekanisme penyetoran yang diverifikasi Inspektorat Jenderal sebelum dilakukan proses pengembalian dana (refund).
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pemerintah, bahkan pada kegiatan yang seharusnya bersifat administratif seperti penyusunan buku profil proyek.
Topik:
