BREAKINGNEWS

ART Jadi Direktur, Duit Proyek Diduga Mengalir ke Bupati Pekalongan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyeret fakta mengejutkan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, ternyata merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik.

“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” kata Asep kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Dalam penyelidikan, Rul Bayatun mengaku kerap diperintah langsung oleh Fadia untuk menarik uang tunai dari rekening perusahaan. Setelah penarikan dilakukan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Fadia atau orang kepercayaannya.

“RUL cuma diminta, diperintah FAR misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia, lalu diserahkan. Ada juga foto-foto setelah penarikan uang itu diserahkan,” ujar Asep.

Menurut KPK, aliran uang tersebut tidak berhenti di satu tangan. Dana yang ditarik diduga diserahkan kepada Fadia maupun pihak lain di lingkar dalamnya, termasuk ajudan. Skema ini diduga sengaja dibuat berlapis untuk menjauhkan jejak aliran uang.

KPK sebelumnya telah menetapkan Fadia sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Fadia membangun skema yang terstruktur. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga PT RNB, kemudian perusahaan tersebut ikut dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Selanjutnya, bawahan diarahkan agar perusahaan itu memenangkan proyek-proyek tersebut.

Keuntungan dari proyek tersebut diduga kembali mengalir ke lingkar keluarga sang bupati.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Perusahaan itu mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.

Jika ditelusuri lebih jauh, dalam kurun 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari keseluruhan transaksi.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru