BREAKINGNEWS

Dana Zakat Diduga Dipakai Operasional, Kasus Rp20,8 Miliar Baznas Jabar Digali Kejati

Baznas Jabar
Baznas Jabar (Foto: Dok MI)

Bekasi, MI - Kasus dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan dana umat di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) kembali memanas.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai mengorek lebih dalam dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, yang menjadi pelapor dalam perkara ini, diperiksa intensif oleh penyidik Kejati Jabar pada Rabu (4/3/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri dicecar sekitar 30 pertanyaan terkait dua dugaan kasus besar: penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dugaan korupsi dana hibah jaring pengaman sosial Covid-19 senilai Rp11 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020.

Dana zakat yang dipersoalkan disebut merupakan akumulasi pengelolaan selama tiga tahun, yakni 2021 hingga 2023.

Sementara dana hibah berasal dari bantuan Pemprov Jabar pada 2022 yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.

Pengacara publik LBH Bandung, Andi Daffa Patiroi, mengatakan pemeriksaan terhadap Tri Yanto fokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana umat yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima zakat.

“Tadi Pak Tri selaku pelapor ditanya pertama terkait dana hibah, kemudian soal dana zakat yang semestinya diberikan kepada masyarakat,” ujar Andi Daffa usai pemeriksaan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan ke kejaksaan didasarkan pada temuan dalam laporan keuangan Baznas Jabar periode 2021–2023.

Dari dokumen tersebut diduga terdapat dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang merupakan hak masyarakat dalam program fisabilillah namun justru digunakan untuk kepentingan operasional lembaga.

“Berdasarkan laporan keuangan 2021–2023 yang kami laporkan, ada Rp9,8 miliar dana zakat fisabilillah yang merupakan hak masyarakat tetapi digunakan untuk operasional,” tegasnya.

Selain itu, dalam perkara dana hibah, Tri juga dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang hingga penyaluran bantuan yang disebut-sebut hanya mengalir ke lembaga tertentu yang diistimewakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Permintaan keterangan masih dalam tahap penyelidikan. Hasilnya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Di sisi lain, pihak Baznas Jawa Barat membantah keras tuduhan korupsi tersebut.

Wakil Ketua Baznas Jabar Achmad Faisal sebelumnya menyatakan audit investigatif telah dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Jawa Barat, Baznas RI, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

“Hasil audit tidak menemukan fraud atau korupsi dalam penggunaan dana fii sabiilillah untuk operasional seperti yang dituduhkan oleh TY,” kata Faisal, Senin (2/6/2025).

Ia juga menyebut tuduhan penyelewengan dana hibah maupun dana zakat yang dilaporkan pelapor tidak terbukti dalam audit tersebut.

“Tuduhan korupsi dana hibah Rp3,5 miliar sudah diaudit Baznas RI dan dinyatakan tidak terbukti. Tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Rp3,5 miliar adalah fitnah belaka,” ujarnya.

Meski demikian, pemeriksaan oleh Kejati Jabar membuka kembali polemik dugaan penyalahgunaan dana umat tersebut.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar dalam pengelolaan dana zakat dan bantuan sosial di tingkat daerah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dana Zakat Diduga Dipakai Operasional, Kasus Rp20,8 Miliar Baznas Jabar Digali Kejati | Monitor Indonesia