Modus THR Berkedok Polisi Terbongkar di Tanjung Priok

Jakarta, MI - Peredaran surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan kepolisian menjelang Idulfitri 1447 Hijriah memicu kegaduhan di kalangan pengusaha. Surat tersebut mencatut nama Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan meminta partisipasi THR kepada perusahaan angkutan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. Ia memastikan surat yang beredar bukan berasal dari institusi kepolisian.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tegas Aris, dikutip Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, polisi kini tengah memburu pihak yang diduga membuat dan menyebarkan surat tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan siapa aktor di balik upaya yang diduga mencatut nama institusi penegak hukum itu.
“Masih kami dalami siapa yang membuat dan menyebarkannya,” ujar Aris.
Saat ini, langkah awal yang dilakukan kepolisian adalah memberikan klarifikasi langsung kepada para pengusaha jasa di kawasan pelabuhan agar tidak tertipu oleh surat tersebut. Polisi ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat dokumen yang diduga palsu itu.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan dokumen tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” kata Budi.
Surat yang beredar diketahui menggunakan kop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026. Dalam isi surat itu disebutkan permintaan bantuan THR dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 H kepada pimpinan perusahaan angkutan PT KPA.
Dalam salah satu bagian surat bahkan tertulis kalimat permohonan bantuan kepada para pengusaha sebagai bentuk “partisipasi perayaan Idulfitri”.
Praktik permintaan THR oleh aparat atau pejabat sebenarnya telah lama menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan telah mengingatkan bahwa permintaan THR dalam bentuk apa pun dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh meminta THR kepada pihak mana pun.
“Permintaan THR oleh pejabat dan ASN jelas bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai seorang aparatur negara,” ujarnya.
KPK juga mengingatkan pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi yang dapat memicu konflik kepentingan. Jika ada pejabat atau ASN yang terlanjur menerima pemberian, mereka diminta segera melaporkannya melalui sistem pelaporan gratifikasi KPK.
Kasus beredarnya surat permintaan THR palsu ini menjadi alarm keras bahwa praktik pencatutan nama institusi negara masih terjadi, terutama menjelang momen hari raya yang rawan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara tidak sah.
Topik:
