“Jalur Aman” Impor di Bea Cukai, Forwarder Lain Berpotensi Terseret?

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder dalam praktik suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penyidikan tidak berhenti pada satu perusahaan, tetapi berpotensi menyeret pelaku lain yang diduga menjalankan pola serupa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan forwarder untuk mendalami apakah praktik yang dilakukan PT Blueray Cargo juga terjadi pada perusahaan lain.
“Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya untuk mendalami apakah praktik yang dilakukan PT Blueray Cargo juga dilakukan oleh perusahaan lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebagai tersangka. Ia diduga menyuap oknum di Bea Cukai agar proses impor barang milik perusahaannya berjalan mulus tanpa pemeriksaan ketat. John kini telah ditahan bersama sejumlah tersangka lain.
Menurut KPK, PT Blueray Cargo diketahui mengirim berbagai jenis barang dari luar negeri ke Indonesia, mulai dari suku cadang kendaraan, garmen, peralatan rumah tangga hingga perlengkapan dapur. Penyidik menduga suap diberikan agar barang-barang tersebut bisa masuk melalui jalur tertentu tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC. Budiman diduga tidak hanya menerima gratifikasi terkait pengurusan impor, tetapi juga suap dalam pengaturan cukai.
Penetapan Budiman merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya. Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp5,19 miliar di sebuah safe house di kawasan Ciputat yang diduga berkaitan dengan gratifikasi pengurusan impor dan pengaturan cukai.
Uang tersebut diduga terkait penerimaan yang melibatkan Budiman dan Sisprian Subiaksono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Selain John Field dan Budiman, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Andri, serta Dedy Kurniawan. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp15,7 miliar.
KPK menduga modus yang digunakan adalah pengaturan jalur impor sehingga barang milik PT Blueray Cargo dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik. Celah ini diduga membuat berbagai barang impor ilegal, palsu hingga produk tiruan berpotensi lolos masuk ke pasar domestik.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana rutin sekitar Rp7 miliar per bulan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengamankan jalur impor agar pengiriman barang berjalan tanpa hambatan.
Dengan temuan tersebut, KPK memastikan penyidikan akan diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan suap yang lebih luas di sektor impor dan jasa forwarder.
Topik:
