BREAKINGNEWS

Cukai Disulap, KPK Bongkar Modus Rokok Mesin Berkedok Rokok Manual

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus licik yang digunakan sejumlah perusahaan rokok untuk menekan biaya cukai dengan cara menempelkan pita cukai rokok manual pada rokok produksi mesin yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perbedaan tarif cukai antara rokok manual dan rokok mesin dimanfaatkan pelaku untuk mengakali kewajiban pembayaran kepada negara.

“Ini kan ada beberapa jenis perusahaan rokok, ada yang rokok mekanik dan ada yang rokok manual. Harga cukainya berbeda. Modus yang ditemukan, rokok mekanik justru menggunakan cukai rokok manual karena tarifnya lebih murah,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Praktik tersebut membuat konsumen sulit mendeteksi pelanggaran karena rokok yang beredar tetap terlihat memiliki pita cukai resmi. Padahal, jenis pita cukai yang ditempel tidak sesuai dengan jenis rokok yang diproduksi.

"Namun kan bisa juga itu masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan. Cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali," sebutnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan rokok yang diduga melakukan praktik tersebut. Nama-nama perusahaan akan dibuka setelah proses pemeriksaan saksi dilakukan oleh penyidik.

Kasus ini diduga berkontribusi pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Penyidik KPK kini tengah menelusuri dugaan aliran suap dari sejumlah produsen rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujarnya.

KPK juga membuka peluang pengembangan perkara hingga ke daerah. Pasalnya, struktur Bea Cukai memiliki kantor wilayah di berbagai provinsi yang berpotensi terlibat dalam memuluskan praktik suap hingga ke tingkat pusat.

Tak hanya berdampak pada cukai rokok, praktik suap di lingkungan Bea Cukai ini juga diduga membuka celah masuknya barang ilegal dan produk palsu ke Indonesia. Akibat suap tersebut, proses pemeriksaan barang impor diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang impor.

Kesepakatan itu melibatkan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray, Jhon Field, bersama sejumlah staf perusahaan pada Oktober 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:

Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC

Sementara empat orang lainnya adalah Jhon Field, pemilik PT Blueray, Andri Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray dan jugaBudiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC

KPK menduga praktik suap tersebut tidak hanya memuluskan masuknya barang impor, tetapi juga membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru