BREAKINGNEWS

ARRUKI dan LP3HI Seret Kabareskrim–Jampidum ke Praperadilan: Kasus Judi Online Dibiarkan Mandek!

Boyamin Saiman
Kuasa hukum ARRUKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Penanganan kasus besar judi online (judol) kembali disorot tajam. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 22/Pid.Prap/2026 itu dilayangkan karena aparat penegak hukum dinilai menelantarkan penanganan perkara judi online yang seharusnya ditindaklanjuti setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara ini berawal dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online dengan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.

Namun pada 17 Desember 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Firman Hertanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim justru mengungkap fakta penting yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam jaringan transaksi judi online.

Dalam pertimbangan putusan halaman 422, 423, dan 511 disebutkan adanya “commingling” atau percampuran transaksi antara rekening terdakwa dengan rekening penampung dana judi online.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa pihak yang seharusnya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut adalah Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria/Budi Satra, Ramli Lim, serta Mintarno alias Aming yang saat ini berstatus DPO.

Menurut kuasa hukum ARRUKI, Boyamin Saiman, fakta yang muncul dalam putusan pengadilan tersebut sudah berkedudukan sebagai fakta hukum, sehingga seharusnya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Ketika putusan itu dibacakan, seharusnya demi tegaknya hukum pemberantasan perjudian online, Jampidum berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk menindaklanjuti temuan pengadilan dan menjerat pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (6/3/2026).

Namun hingga berbulan-bulan setelah putusan dibacakan, Bareskrim Polri disebut belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan maupun menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama yang disebut dalam putusan tersebut.

ARRUKI dan LP3HI menilai kondisi ini menunjukkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas.

Karena itu, melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka meminta hakim memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera membuka penyidikan baru, menetapkan para pihak yang disebut dalam putusan sebagai tersangka, serta melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan.

Selain itu, kedua organisasi tersebut juga mendesak agar kasus judi online tersebut dikembangkan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas.

“Kasus judi online ini tidak boleh berhenti pada satu orang terdakwa saja. Jika ada nama-nama lain yang sudah disebut dalam pertimbangan hakim, maka wajib ditindaklanjuti,” tegas Boyamin.

Langkah praperadilan ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan judi online yang selama ini diduga melibatkan aliran dana besar dan jaringan terorganisir.

Jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung berpotensi dipaksa membuka kembali penyidikan dan menjerat para aktor lain yang selama ini belum tersentuh hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru