Kasus Judol Mandek: Kabareskrim dan Jampidum Dipraperadilankan

Jakarta, MI — Upaya penegakan hukum terhadap jaringan judi online kembali dipersoalkan.
Aliansi masyarakat sipil menggugat pimpinan penegak hukum melalui jalur praperadilan setelah menilai penanganan perkara judi online (judol) berhenti pada satu terdakwa, padahal putusan pengadilan justru membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Sidang gugatan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 6 Maret 2026. Gugatan dengan nomor perkara 22/Pid.Prap/2026 diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Gugatan itu menyoal dugaan penundaan penanganan perkara judi online yang dinilai tidak menindaklanjuti fakta hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari aktivitas judi online.
Perkara yang dimaksud adalah kasus dengan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang dalam perkara nomor 363/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr.
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Desember 2025, majelis hakim menyatakan Firman Hertanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Namun, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim justru mengungkap adanya dugaan keterkaitan transaksi dengan sejumlah pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan rekening penampung dana judi online.
Dalam pertimbangan putusan pada halaman 422, 423, dan 511 disebutkan bahwa terjadi “commingling” atau percampuran transaksi antara rekening terdakwa dengan rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Namun berdasarkan fakta persidangan, hubungan transaksi yang lebih jelas justru mengarah pada beberapa nama lain.
Majelis hakim menyebut hubungan yang terbukti dalam persidangan berkaitan dengan Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria alias Budi Satria, Ramli Lim, serta Mintarno alias Aming yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pertimbangannya, majelis bahkan menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut semestinya yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencucian uang dari aktivitas judi online tersebut.
ARRUKI dan LP3HI menilai temuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera membuka penyidikan baru. Namun hingga gugatan praperadilan diajukan, mereka menilai tidak ada langkah konkret dari penyidik.
Menurut pemohon, sejak putusan tersebut dibacakan hingga kini Bareskrim Polri belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan maupun menetapkan tersangka terhadap nama-nama yang disebut dalam pertimbangan putusan pengadilan.
Kondisi itu dinilai sebagai bentuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 158 huruf e.
Melalui praperadilan tersebut, ARRUKI dan LP3HI meminta pengadilan menyatakan tindakan penundaan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sebagai tidak sah, sekaligus memerintahkan penyidik segera melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, mereka juga mendesak agar perkara tersebut dikembangkan hingga penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana jaringan judi online yang diduga melibatkan sejumlah rekening penampung.
“Putusan pengadilan sudah membuka fakta hukum mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Karena itu penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu orang saja,” demikian salah satu pokok permohonan dalam gugatan tersebut.
Para pemohon juga meminta agar penyidik segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Agung untuk diproses di pengadilan, demi memastikan penuntasan perkara jaringan judi online yang selama ini dinilai belum menyentuh aktor utama.
Kasus ini menjadi sorotan karena muncul di tengah meningkatnya desakan publik agar aparat penegak hukum menindak tegas jaringan judi online yang diduga memiliki perputaran dana besar dan melibatkan banyak pihak.
Topik:
