Suami dan Anak Bupati Pekalongan Ikut Terseret, MAKI Desak KPK Jerat TPPU

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq semakin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dari perkara tersebut tidak hanya berhenti pada sang kepala daerah, tetapi juga mengalir ke suami dan anak-anaknya.
Temuan itu memicu desakan agar penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menjerat pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penerapan TPPU menjadi kunci agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Pertama KPK harus menerapkan pencucian uang kepada Fadia. Dia diduga sebagai aktor intelektual yang menginisiasi pendirian perusahaan untuk mengambil proyek di Pemkab Pekalongan dengan nilai yang tidak wajar,” kata Boyamin, Kamis (5/3/2026).
Menurut Boyamin, jika pasal TPPU diterapkan, maka pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi—termasuk suami dan anak tersangka—dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setidaknya sebagai penerima pasif hasil kejahatan.
Namun ia menilai kemungkinan keterlibatan mereka tidak berhenti pada penerimaan pasif semata.
Boyamin menilai ada indikasi turut serta melakukan tindak pidana korupsi, mengingat perusahaan yang menjadi vendor pemerintah daerah itu didirikan bersama oleh anggota keluarga tersebut.
“Kalau sejak awal mereka tahu dan ikut mendirikan perusahaan untuk memenangkan tender di Pemkab Pekalongan, maka bisa masuk kategori turut serta bersama-sama dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Karena itu, MAKI mendesak penyidik KPK segera mengembangkan perkara dengan pasal pencucian uang, sehingga ruang pemeriksaan terhadap keluarga Fadia menjadi terbuka.
“Kalau TPPU diterapkan, otomatis suami dan anaknya minimal bisa dikenakan pencucian uang pasif. Kalau cukup bukti, tentu bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Boyamin.
Uang Mengalir ke Keluarga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan aktif menjadi vendor proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024. Belakangan posisi direktur digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
KPK menemukan aliran dana dari proyek tersebut yang diduga dinikmati sejumlah pihak dengan rincian sebagai berikut:
Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) : Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia/DPR RI): Rp1,1 miliar, Rul Bayatun (ART Fadia): Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar, dan Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar serta Penarikan tunai: Rp3 miliar.
Meski demikian, hingga kini KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Nama-nama lain masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, desakan penerapan TPPU dinilai dapat membuka peluang penelusuran aset lebih luas sekaligus memastikan seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Topik:
