Skandal Korupsi Fadia Arafiq Menyeret Keluarga, Golkar : Kenapa Tidak Hati-Hati

Jakarta, MI - Kasus korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus melebar. Tak hanya menempatkan sang kepala daerah sebagai tersangka, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap aliran dana yang diduga mengalir hingga ke suami dan anak-anaknya.
Di tengah bergulirnya penyidikan, Partai Golkar sebagai partai tempat Fadia bernaung menyatakan kekecewaan mendalam atas kasus tersebut. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai kadernya semestinya belajar dari banyaknya kepala daerah yang lebih dulu tersandung kasus serupa.
“Apakah mereka tidak membaca situasi atau perkembangan? Banyak kolega mereka yang sebelumnya mengalami hal yang sama, tapi kenapa masih diulangiz, kenapa tidak hati-hati,” kata Doli dalam sebuah dialog, Jumat (6/3/2026).
Doli mengaku heran karena Fadia yang telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah masih terjerat persoalan hukum. Menurut dia, partai berkali-kali mengingatkan kadernya untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Kami (Partai) selalu mengingatkan agar fokus menjalankan amanah rakyat, membuat kebijakan pro rakyat dan taat aturan. Jangan mengambil kebijakan yang berpotensi bermasalah hukum,” ujarnya.
Bahkan, kata Doli, para kepala daerah dari Golkar pernah mendapatkan pembekalan khusus yang menghadirkan langsung pihak KPK. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk berdalih tidak memahami aturan.
“Kalau sudah memilih mengabdi melalui jabatan publik, tentu harus tahu hak dan kewajiban. Jalani saja proses hukum dan pertanggungjawabkan apa yang dilakukan,” tegasnya.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa Fadia sempat berdalih tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami seluk-beluk administrasi pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dalih tersebut muncul saat pemeriksaan terhadap Fadia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Aliran Dana ke Lingkaran Keluarga
Pengusutan perkara ini juga membuka fakta lain: aliran dana dari proyek pengadaan diduga mengalir ke sejumlah orang di lingkaran keluarga Fadia.
KPK menemukan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang bergerak di bidang jasa dan menjadi vendor proyek di Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024 sebelum posisinya digantikan Rul Bayatun, orang yang disebut sebagai kepercayaan Fadia.
Penyidik mencatat dugaan aliran dana dari proyek tersebut dengan rincian:
• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
• Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
• Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
• Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
• Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
• Penarikan tunai: Rp3 miliar
Meski demikian, hingga kini KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Nama-nama lain masih berstatus saksi.
Desakan Jerat TPPU
Meluasnya aliran dana tersebut mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penerapan TPPU akan membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
“Jika TPPU diterapkan, pihak yang menerima aliran dana, termasuk suami dan anak tersangka, minimal dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai penerima pasif hasil kejahatan,” kata Boyamin.
Ia bahkan menduga keterlibatan keluarga tidak sekadar penerima pasif. Jika terbukti ikut mendirikan perusahaan untuk memenangkan proyek pemerintah daerah, mereka berpotensi dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, MAKI mendesak KPK memperluas penyidikan dengan menelusuri dugaan pencucian uang agar seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, dalam perkara ini Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Topik:
