BREAKINGNEWS

Kader Nasdem Minta KPK "Gas Terus", Telusuri Kader Golkar Suami Bupati Pekalongan

Lantai 15 Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mulai menyeret sorotan ke lingkar keluarga. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan suami dan anak Fadia dalam perkara yang terungkap lewat operasi tangkap tangan.

Menurut Sahroni, penyidikan tidak boleh berhenti pada kepala daerah semata. Ia meminta KPK menelusuri peran suami Fadia, anggota DPR RI periode 2024–2029 Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini jelas masih fase awal. Pasti akan ada pengembangan, bukti baru, dan tersangka baru. Gas terus usut,” kata Sahroni, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan KPK tidak boleh mengendurkan penyidikan, terlebih Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan komitmen pemberantasan korupsi dan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum.

“Presiden sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi dan siap membackup penegakan hukum. Tidak ada alasan untuk loyo,” ujarnya.

Sorotan terhadap keluarga Fadia muncul setelah penyidik menemukan keterkaitan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami dan anaknya. Perusahaan tersebut diketahui memenangkan mayoritas tender proyek dinas di Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap PT RNB berdiri sekitar setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati pada periode 2021–2025. Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga berperan sebagai kepala daerah sekaligus penerima manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.

Namun hingga kini, KPK belum menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka, meski telah mengantongi bukti aliran penerimaan uang terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain pada tahun anggaran 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan konflik kepentingan utama berada pada Fadia sebagai kepala daerah yang seharusnya mengawasi seluruh proses pengadaan.

“Yang punya konflik kepentingan itu saudari FAR. Dia kepala daerah yang seharusnya mengawasi seluruh pengadaan di wilayahnya. Kalau di sepak bola, wasit tidak boleh ikut main,” kata Asep dalam konferensi pers.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan KPK Pekalongan 2026 pada Selasa (3/3) dini hari. Dalam operasi tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang bergerak di bidang jasa dan menjadi vendor proyek di Pemkab Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024 sebelum posisinya digantikan Rul Bayatun, orang yang disebut sebagai kepercayaan Fadia.

Penyidik mencatat dugaan aliran dana dari proyek tersebut dengan rincian:

• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

• Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar

• Rul Bayatun: Rp2,3 miliar

• Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar

• Mehnaz Na: Rp2,5 miliar

• Penarikan tunai: Rp3 miliar

Meski baru satu tersangka yang diumumkan, tekanan publik dan politik terus menguat agar penyidik membuka seluruh jejaring kepentingan di balik proyek-proyek daerah tersebut termasuk jika melibatkan lingkar keluarga penguasa daerah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru