BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Dugaan Skandal Izin Impor Baja di Kemendag, Selisih Data Tembus Rp894 M

Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Temuan mengejutkan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan izin impor komoditas besi dan baja di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (6/3/2026) bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan perizinan impor 2023 hingga Semester I 2024 tertanggal 25 Juli 2025, BPK menemukan penerbitan dua Persetujuan Impor (PI) yang tidak didasarkan pada pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian serius antara dokumen pertimbangan teknis (Pertek) dengan izin impor yang diterbitkan. Akibatnya, terjadi selisih alokasi impor yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

BPK mencatat dua kasus utama yang menjadi sorotan. Kasus pertama terkait PI Nomor 04.PI-05.24.0498 yang diterbitkan pada 1 Maret 2024 kepada perusahaan importir PT NSBI. Dalam dokumen Pertek, perusahaan tersebut hanya mendapatkan alokasi dua kode HS dengan total 13.910 ton. Namun dalam PI yang diterbitkan, jumlahnya berubah menjadi tiga kode HS dengan alokasi 109.410 ton.

Perbedaan ini menyebabkan kelebihan alokasi sebesar 95.500 ton. Data realisasi impor pada kode HS tersebut tercatat mencapai 83.615 ton dengan nilai kepabeanan mencapai Rp894,9 miliar.

Kasus kedua terjadi pada PI Nomor 04.PI-05.24.0500 yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 kepada PT MTU. Dalam dokumen Pertek, alokasi impor tercatat 88 ton dengan lima kode HS. Namun dalam PI yang diterbitkan oleh Kemendag jumlahnya meningkat menjadi enam kode HS dengan alokasi 93 ton.

Perbedaan tersebut menimbulkan kelebihan alokasi sebesar 5 ton. Berdasarkan data sistem kepabeanan, realisasi impor pada kode HS tersebut mencapai 2.355 ton dengan nilai kepabeanan Rp29,48 miliar.

BPK menilai penerbitan izin impor tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola impor. Di antaranya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor baja.

Selain itu, proses verifikasi internal di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tim pemeriksa menemukan adanya perbedaan aliran data antara dokumen Pertek dengan data yang digunakan dalam sistem INATRADE.

Menurut hasil konfirmasi BPK kepada pejabat terkait, perbedaan tersebut terjadi karena tim pemroses menggunakan aliran data Pertek dalam pemeriksaan administratif, sementara sistem INATRADE menggunakan data yang terhubung melalui SINSW.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kecermatan tim pemroses dalam memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan pertimbangan teknis.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, realisasi impor yang tidak sepenuhnya didukung dokumen Pertek mencapai 83.617,569 ton dengan nilai kepabeanan sekitar Rp894,9 miliar ditambah Rp29,48 miliar.

"Hal tersebut mengakibatkan terdapat realisasi impor yang tidak didukung Pertek sebesar 83.617,5690 TNE (83.615,2140 + 2,3550) dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894.943.921.111,84 (Rp894.914.438.176,84 + Rp29.482.935,00)," petik laporan BPK itu.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk memberikan pembinaan kepada tim pemroses perizinan impor. BPK juga menegaskan agar proses pemeriksaan dokumen dan alokasi impor dilakukan secara lebih cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal menyatakan menerima rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut melalui rencana aksi yang dijadwalkan selesai pada September 2025.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Audit BPK Bongkar Kejanggalan Izin Impor Baja di Kemendag, Nilai Impor Tembus Rp924 Miliar | Monitor Indonesia