BPK Bongkar Kekacauan Pengelolaan Aset BLU: Potensi Penyimpangan Miliaran Rupiah Terungkap

Jakarta, MI — Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik pengelolaan aset pada sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) yang jauh dari kata tertib.
Audit yang mencakup periode 2022 hingga semester I 2024 itu menemukan potensi penyimpangan bernilai miliaran rupiah dalam pemanfaatan aset negara.
"Hal tersebut mengakibatkan: potensi terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan atas penggunaan langsung berupa: PNBP yang berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik satker non BLU oleh satker BLU minimal sebesar Rp3.417.087.786,00; PNBP yang berasal dari penjualan BMN yang dibeli dengan dana RM namun digunakan untuk operasional BLU minimal sebesar Rp157.476.000,00; dan Pendapatan pada UPT Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Ampel yang tidak melalui mekanisme pengesahan pada tahun 2023 dan tahun 2024 (s.d. Bulan Juli) masing-masing sebesar Rp4.741.362.668,00 dan Rp2.282.902.386,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (6/3/2026).
"Penggunaan hasil pemanfaatan BMN milik satker non BLU oleh Satker BLU tidak akuntabel; Dit. PPKBLU tidak dapat memiliki data pembanding yang valid terkait realisasi dalam rangka monev pemanfaatan aset BLU; laporan realisasi anggaran satker BLU tidak menggambarkan nilai sebenarnya atas adanya penggunaan PNBP BLU yang tidak dilakukan pengesahan; dan permasalahan pelaksanaan pengelolaan aset tidak dapat segera diketahui oleh Dit. PPKBLU."
Adapun temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 44/LHP/XV/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025 yang memeriksa pengelolaan BLU di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam laporan itu, BPK menegaskan pemanfaatan aset BLU belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. Berbagai praktik yang ditemukan membuka celah penyalahgunaan dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pengakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minimal sebesar Rp3,4 miliar dari pemanfaatan tanah pada 11 BLU yang justru tidak memiliki aset tanah sendiri. Selain itu, terdapat pendapatan dari penjualan barang milik negara (BMN) senilai Rp157,4 juta yang digunakan langsung oleh BLU tanpa mekanisme yang semestinya.
Tak hanya itu, audit juga menemukan praktik penggunaan langsung pendapatan pada UPT Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Ampel tanpa melalui mekanisme pengesahan. Nilainya tidak kecil. Pada 2023 tercatat sekitar Rp4,74 miliar, sementara pada 2024 mencapai Rp2,28 miliar.
BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan serius, termasuk penggunaan langsung PNBP dari pemanfaatan BMN oleh satuan kerja BLU tanpa prosedur yang sah.
Selain persoalan pendapatan, BPK juga menemukan berbagai masalah struktural dalam tata kelola aset BLU. Di antaranya ketidaksinkronan aturan antar kementerian, pengelolaan pendapatan hasil lelang aset yang tidak sesuai ketentuan, hingga BLU yang belum tertib menyusun rencana pemanfaatan aset tahunan dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Lebih jauh, BPK menyoroti lemahnya pembinaan oleh Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Akibatnya, data pembanding yang valid mengenai realisasi pemanfaatan aset BLU tidak tersedia, sehingga pengawasan sulit dilakukan secara akurat.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian aset yang digunakan BLU masih tercatat pada satuan kerja lain. Contohnya di lingkungan Polri, sejumlah aset tanah masih tercatat sebagai milik Polda atau Polri pusat meskipun digunakan oleh BLU seperti rumah sakit Bhayangkara.
Akibatnya, pendapatan dari pemanfaatan aset tersebut tidak dapat diakui sebagai pendapatan BLU karena secara administratif asetnya bukan milik BLU.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan memperbaiki mekanisme pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset BLU, termasuk memperjelas status pemanfaatan BMN yang digunakan oleh satuan kerja BLU.
Selain itu, pemerintah diminta menyempurnakan sistem pencatatan pendapatan dari pemanfaatan aset serta memastikan seluruh BLU menyusun rencana pemanfaatan aset secara transparan dalam dokumen RBA.
Menanggapi rekomendasi tersebut, pihak Kementerian Keuangan menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti perbaikan tata kelola aset BLU melalui koordinasi lintas direktorat.
Namun temuan audit ini kembali menegaskan satu persoalan klasik pengelolaan keuangan negara: lemahnya kontrol terhadap aset negara membuka ruang besar bagi penyimpangan.
Topik:
