BREAKINGNEWS

Skandal KUR BNI–PTPN Terkuak: Rp5 M Dana Petani Diduga Dialihkan ke Segelintir Orang

PTPN I
PTPN I (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka borok serius dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 2 September 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (6/3/2026), BPK mengungkap penyaluran dana KUR Bank BNI senilai Rp5,07 miliar di Kebun Malangsari, Jawa Timur, tidak dinikmati petani sebagaimana tujuan program, melainkan justru mengalir ke segelintir pihak.

Program KUR tersebut awalnya digagas untuk membantu petani kopi rakyat mitra PTPN XII (kini PTPN I Regional 5). Melalui kerja sama dengan Bank BNI sejak 2018, total dana KUR yang telah digelontorkan mencapai Rp73,78 miliar dan disalurkan ke sembilan kebun.

Namun audit BPK menemukan praktik menyimpang dalam penyaluran KUR tahun 2020 di Kebun Malangsari. Dana pinjaman yang seharusnya diterima 63 petani kopi dengan total Rp3,14 miliar justru ditarik secara kolektif dari rekening petani.

Penarikan dana itu dilakukan melalui surat kuasa yang diberikan kepada Asisten Administrasi Keuangan Kebun Malangsari berinisial HS dengan sepengetahuan Manajer Kebun berinisial Sn.

Alih-alih sampai ke petani, uang tersebut malah disetorkan ke rekening Koperasi Karyawan Kopi Lanang Malangsari. Total dana yang terkumpul bahkan membengkak hingga Rp5,09 miliar setelah ditambah sisa modal kerja dari kebun lain.

Ironisnya, dana tersebut kemudian dialirkan hanya kepada enam orang, yakni lima ketua kelompok tani yang juga berperan sebagai pedagang kopi serta satu pejabat internal kebun.

Akibat praktik ini, petani yang tercatat sebagai debitur KUR tidak menerima manfaat sebagaimana mestinya, sementara utang kredit tetap tercatat atas nama mereka.

Masalah tak berhenti di situ. Ketika para petani tidak mampu melunasi pinjaman akibat turunnya harga dan produksi kopi, PTPN XII justru mengambil langkah kontroversial dengan menalangi pembayaran utang KUR ke Bank BNI.

Pada Februari 2022, perusahaan memindahkan dana perusahaan sebesar Rp3,17 miliar melalui koperasi untuk melunasi tunggakan kredit tersebut.

Padahal dalam perjanjian kerja sama, posisi PTPN hanya sebagai offtaker atau pembeli hasil panen petani, bukan penjamin utang kredit.

Audit internal PTPN XII sendiri menyimpulkan bahwa penggunaan dana perusahaan untuk menalangi utang KUR sebesar Rp3,09 miliar menjadi tanggung jawab Manajer Kebun Malangsari saat itu.

Hingga 20 November 2024, masalah tersebut belum sepenuhnya tuntas. Masih terdapat sisa pinjaman KUR sebesar Rp1,84 miliar yang belum berhasil dipulihkan.

BPK menilai permasalahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan manajemen perusahaan. Direksi PTPN XII periode 2020 dinilai tidak cermat mengawasi pelaksanaan program KUR, sementara sejumlah pejabat tinggi perusahaan dianggap lalai dalam menyetujui pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur, SEVP Operation, serta SEVP Business Support PTPN XII periode 2020–2023 juga dinilai tidak memedomani perjanjian kerja sama dalam pengelolaan tunggakan kredit.

Menanggapi temuan tersebut, manajemen PTPN I menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK. Perusahaan mengklaim telah menagih pertanggungjawaban kepada pihak yang terlibat, termasuk mantan Manajer Kebun Malangsari berinisial Sn.

Per Januari 2025, posisi piutang kepada yang bersangkutan tercatat sebesar Rp1,83 miliar, turun dari sebelumnya Rp3,13 miliar.

Meski demikian, temuan BPK ini tetap menjadi alarm keras atas tata kelola program KUR di lingkungan BUMN perkebunan. Program yang seharusnya menjadi penyokong ekonomi petani justru berubah menjadi sumber masalah baru akibat dugaan penyalahgunaan dana dan lemahnya pengawasan internal.

BPK pun merekomendasikan agar Dewan Komisaris PTPN I memberikan peringatan kepada direksi dan memastikan pemulihan kerugian perusahaan sebesar Rp1,84 miliar.

Selain itu, Direksi PTPN I juga diminta berkoordinasi dengan PTPN III (Persero) untuk memberi peringatan kepada sejumlah pejabat PTPN XII periode 2020–2023 yang dinilai lalai dalam menjalankan tata kelola perusahaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru