BREAKINGNEWS

Skandal KUR BNI-PTPN: Rp5 Miliar Disedot Elite?

PTPN I
PTPN I (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi penopang ekonomi petani kopi justru berubah menjadi ladang penyimpangan. 

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana KUR miliaran rupiah di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengalir ke segelintir pihak, sementara petani tetap menanggung utang kredit.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 2 September 2025. Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (6/3/2026), BPK mengungkap penyaluran dana KUR Bank BNI di Kebun Malangsari, Jawa Timur, senilai sekitar Rp5,07 miliar tidak dinikmati oleh para petani sebagaimana tujuan program.

Program KUR tersebut awalnya dirancang untuk membantu petani kopi rakyat yang menjadi mitra PTPN XII—kini berada di bawah PTPN I Regional 5. Sejak 2018, kerja sama dengan Bank BNI telah menyalurkan dana KUR sebesar Rp73,78 miliar ke sembilan kebun.

Namun praktik di lapangan jauh dari tujuan awal.

Dalam audit BPK terungkap bahwa penyaluran KUR tahun 2020 di Kebun Malangsari kepada 63 petani kopi senilai Rp3,14 miliar justru tidak pernah benar-benar diterima oleh para petani. Dana pinjaman itu ditarik secara kolektif dari rekening para petani melalui surat kuasa yang diberikan kepada Asisten Administrasi Keuangan kebun berinisial HS, dengan sepengetahuan Manajer Kebun berinisial Sn.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Koperasi Karyawan Kopi Lanang Malangsari. Jumlah dana bahkan membengkak hingga Rp5,09 miliar setelah ditambah sisa modal kerja dari kebun lain.

Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi modal usaha puluhan petani itu justru hanya mengalir kepada enam orang. Mereka terdiri dari lima ketua kelompok tani yang juga berperan sebagai pedagang kopi serta satu pejabat internal kebun.

Akibat praktik tersebut, para petani yang tercatat sebagai debitur KUR tidak pernah menikmati dana pinjaman, namun tetap menanggung kewajiban kredit atas nama mereka.

Masalah semakin rumit ketika para petani tidak mampu membayar cicilan akibat turunnya harga dan produksi kopi. Alih-alih mencari solusi sesuai mekanisme program, PTPN XII justru mengambil langkah kontroversial dengan menalangi utang KUR para petani.

Pada Februari 2022, perusahaan memindahkan dana perusahaan sebesar Rp3,17 miliar melalui koperasi untuk melunasi tunggakan kredit ke Bank BNI. Padahal dalam perjanjian kerja sama, posisi PTPN hanya sebagai offtaker atau pembeli hasil panen petani, bukan penjamin kredit.

Audit internal PTPN XII menyimpulkan penggunaan dana perusahaan untuk menalangi utang KUR sebesar Rp3,09 miliar menjadi tanggung jawab Manajer Kebun Malangsari saat itu.

Hingga 20 November 2024, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat sisa pinjaman KUR sebesar Rp1,84 miliar yang belum berhasil dipulihkan.

BPK menilai masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan manajemen perusahaan. Direksi PTPN XII periode 2020 dinilai tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan program KUR, sementara sejumlah pejabat tinggi perusahaan dinilai lalai saat menyetujui pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur, SEVP Operation, serta SEVP Business Support PTPN XII periode 2020–2023 juga dinilai tidak memedomani perjanjian kerja sama dalam pengelolaan tunggakan kredit.

Menanggapi temuan tersebut, manajemen PTPN I menyatakan menerima hasil audit BPK. Perusahaan mengklaim telah menagih pertanggungjawaban kepada pihak yang terlibat, termasuk mantan Manajer Kebun Malangsari berinisial Sn.

Per Januari 2025, posisi piutang kepada yang bersangkutan tercatat sebesar Rp1,83 miliar, turun dari sebelumnya Rp3,13 miliar.

Meski demikian, temuan BPK ini menjadi alarm serius terhadap tata kelola program KUR di lingkungan BUMN perkebunan. Program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi petani justru berujung menjadi beban baru akibat dugaan penyalahgunaan dana dan lemahnya pengawasan internal.

BPK pun merekomendasikan agar Dewan Komisaris PTPN I memberikan peringatan kepada direksi serta memastikan pemulihan kerugian perusahaan sebesar Rp1,84 miliar.

Selain itu, Direksi PTPN I diminta berkoordinasi dengan PTPN III (Persero) untuk memberikan peringatan kepada sejumlah pejabat PTPN XII periode 2020–2023 yang dinilai lalai menjalankan tata kelola perusahaan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Skandal KUR BNI-PTPN: Rp5 Miliar Disedot Elite? | Monitor Indonesia