Main Mata di Pajak: Rp75 Miliar Disunat Jadi Rp15 Miliar

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara suap pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik perusahaan tambang PT Wanatiara Persada segera disidangkan setelah berkas dua tersangka pemberi suap dinyatakan lengkap.
KPK melimpahkan berkas perkara Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak PT Wanatiara Persada, dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan tersebut, kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berstatus P21 pada Jumat (6/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan status tersebut penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk diproses ke tahap persidangan.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Berkas penyidikan dan para tersangka dilakukan pelimpahan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Setelah proses tahap dua ini, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari dugaan suap kepada pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada.
Dalam konstruksi perkara, perusahaan tambang tersebut semula memiliki kewajiban pajak sekitar Rp75 miliar. Namun setelah dilakukan penyesuaian oleh pihak terkait, nilai pajaknya turun drastis menjadi hanya sekitar Rp15,7 miliar.
KPK menduga pengurangan kewajiban pajak itu terjadi setelah adanya suap senilai Rp4 miliar kepada sejumlah pejabat pajak.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan hingga sekitar Rp59 miliar.
Pejabat Pajak Ikut Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain dua pemberi suap dari pihak perusahaan, tiga tersangka lainnya berasal dari internal KPP Madya Jakarta Utara, yakni:
Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Madya Jakarta Utara
Sementara dua lainnya adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan juga Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 terhadap delapan orang.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar. Rinciannya berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor KPP Madya Jakarta Utara, kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kantor PT Wanatiara Persada.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang yang kini masih dianalisis untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
KPK menegaskan tidak berhenti pada lima tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana suap melalui pendekatan follow the money.
“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami informasi yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” kata Budi.
Strategi ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima atau menikmati hasil korupsi dari praktik pengaturan pajak tersebut.
Topik:
