Suap Sengketa Lahan Depok: Hakim Ditangkap, Firma Hukum Diselidiki

Jakarta, MI – Skandal suap yang menyeret petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok terus melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan peran firma hukum dalam pusaran perkara sengketa lahan yang diduga “diatur” melalui praktik suap.
Fokus terbaru penyidik mengarah pada kerja sama antara S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya. Pendalaman dilakukan setelah KPK memeriksa dua pejabat penting firma hukum tersebut pada 5 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah TES selaku Managing Partner dan JOMS sebagai Senior Associate di S&P Law Office.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengurai detail hubungan profesional antara firma hukum itu dengan PT Karabha Digdaya, terutama terkait pendampingan hukum dalam sengketa lahan yang kini diduga menjadi pintu masuk praktik suap di pengadilan.
Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pimpinan PN Depok, pegawai pengadilan, hingga pejabat perusahaan.
Mereka yang diamankan yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita pengadilan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman bersama sejumlah pegawainya.
Dari tujuh orang tersebut, lima kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).
Perkembangan kasus tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan perkara. KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi setelah menemukan aliran dana mencurigakan.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Bambang diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik korupsi dalam kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
KPK kini menelusuri seluruh pihak yang terhubung dengan aliran dana maupun pengurusan perkara sengketa lahan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak profesional seperti konsultan hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap apakah proses hukum di pengadilan benar-benar dipengaruhi oleh transaksi di balik layar—atau bahkan telah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Topik:
