KPK vs Kuasa Hukum Esk Menag, "Notula Ekspose" Kasus Kouta Haji

Jakarta, MI – Sidang praperadilan terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 memanas.
Tim kuasa hukum Yaqut menggugat dasar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai hanya bertumpu pada notula ekspose internal penyidik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (6/3/2026), kuasa hukum Yaqut menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam proses pidana.
Ketua tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan notula ekspose tidak dapat dikategorikan sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.
“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” kata Mellisa di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Menurut Mellisa, dokumen tersebut hanya berupa catatan internal penyidik yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahkan, sebelum kliennya diumumkan sebagai tersangka, pihaknya mengaku hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik.
“Nah, sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka hanya ada ekspose,” ujarnya.
Dalam upaya menggugurkan status tersangka, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Dokumen tersebut mencakup berbagai surat, regulasi, serta kebijakan yang berlaku saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Tak hanya itu, kubu Yaqut juga menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar Kamis (5/3/2026). Para ahli tersebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi, yakni pakar hukum administrasi negara Oce Madril dari Universitas Gadjah Mada, pakar hukum pidana Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia, pakar hukum administrasi negara Dian Puji Nugraha Simatupang dari Universitas Indonesia, serta pakar hukum Mahrus Ali dari Universitas Wahid Hasyim Semarang.
“Kami sudah tuntas menyerahkan bukti termasuk ahli, keterangan-keterangan ahli yang nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan,” kata Mellisa.
Sementara itu, KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktaniani, menyebut lembaganya mengajukan ratusan bukti dalam sidang praperadilan tersebut.
“Sebagian dokumen dan bukti-bukti yang lain kita ajukan hari ini, tapi tidak semuanya. Jadi kita pilih saja yang untuk diajukan hari ini,” ujar Indah.
Secara keseluruhan, KPK menyiapkan sedikitnya 149 alat bukti yang mencakup dokumen serta bukti elektronik untuk menguatkan dasar penetapan tersangka.
“Kita mengajukan 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik,” katanya.
Menurut KPK, bukti-bukti tersebut cukup untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain dokumen, KPK juga menghadirkan empat saksi ahli dari berbagai bidang, di antaranya hukum administrasi negara, administrasi keuangan negara, hukum pidana, hingga hukum acara pidana. Dua di antaranya adalah akademisi Erdianto Effendi dari Universitas Riau dan Charles Simabura dari Universitas Andalas.
Di luar persidangan, KPK kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap penetapan tersangka selalu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.
Ia juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk musim haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Penyidikan kasus ini, kata Budi, masih terus berjalan sambil menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pada tahap awal, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Tidak terima dengan status tersebut, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan ini menjadi arena pembuktian awal: apakah penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum, atau justru cacat prosedur sebagaimana yang didalilkan kubu mantan Menteri Agama itu.
Topik:
