KPK Sentil BUMN: Jangan Berlindung di Balik Business Judgement Rule untuk Tutupi Korupsi

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menjadikan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai tameng untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam prinsip BJR hanya berlaku bagi direksi yang benar-benar mengambil keputusan bisnis demi kepentingan korporasi, tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea).
“Perlindungan itu tidak bisa digunakan jika sejak awal ada niat menyimpang. Jangan sampai BJR dijadikan alasan untuk membungkus perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dalam forum tersebut, KPK mengumpulkan lima BUMN yang pernah terseret kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Lima perusahaan itu adalah PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Perkebunan Nusantara I.
Pertemuan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan KPK untuk memastikan praktik korupsi tidak kembali berulang di perusahaan pelat merah tersebut.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” kata Setyo.
Menurutnya, penguatan pencegahan korupsi di sektor BUMN harus dimulai dari pembenahan internal, termasuk evaluasi pada posisi-posisi strategis dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan.
Setyo menekankan bahwa dua prinsip utama yang harus diperkuat adalah transparansi dan akuntabilitas. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi kunci agar proses bisnis BUMN lebih terbuka dan dapat diawasi publik.
“Jika sejak awal dipublikasikan dan transparan, maka akuntabilitas akan lebih mudah dijaga,” ujarnya.
KPK juga telah melakukan pemetaan potensi kerawanan di sejumlah BUMN, termasuk pada PT Pertamina. Melalui instrumen analisis risiko, lembaga antirasuah itu mengidentifikasi potensi penyimpangan yang dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan direktur utama.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkap bahwa praktik korupsi di korporasi sering kali tidak terjadi secara tunggal, melainkan melalui rangkaian proses panjang sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Ia menyoroti adanya sejumlah keputusan bisnis yang kerap diklaim sebagai kebijakan korporasi, tetapi sebenarnya berpotensi mengandung unsur pidana.
“Masalahnya ada pada imparsialitas. Setiap proses seharusnya berjalan netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegas Agus.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, serta inkonsistensi integritas pada jabatan strategis. Kondisi tersebut berpotensi membuat mekanisme pengawasan internal atau check and balance tidak berjalan efektif.
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan sistem kepada lima BUMN tersebut. Forum ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran direksi untuk menjalankan rekomendasi perbaikan tata kelola perusahaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin. Dari pihak BUMN turut hadir Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad
Selain itu juga hadir Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta Direktur Hubungan Kelembagaan PT Perkebunan Nusantara I Tio Handoko.
Topik:
