BREAKINGNEWS

KPK Bidik Keluarga Bupati Pekalongan! Suami-Anak Akan Segera Periksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang juga anggota Komisi XDPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menejerat Fadia sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara ini.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," kata Budi, dikutip Sabtu (7/3/2026)

Selain Mukhtaruddin, penyidik KPK juga berencana memanggil dua anak Fadia Arafiq sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Muhammad Sabiq Ashraff yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Mehnaz Na. 

Para saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dan pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Pemeriksaan terhadap keluarga Fadia Arafiq diharapkan dapat memperjelas dugaan penerimaan dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan proyek outsourcing tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

Kasus ini bermula saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.

Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.

"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya. 

Rincian aliran dana tersebut antara lain:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru