KPK Buka Peluang Dalami Dugaan TPPU di Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini masih terus menelusuri bukti-bukti permulaan yang diperoleh dari rangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini.
"Penyidik masih telusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi Prasetyo, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Budi, tim penyidik akan meneliti lebih jauh apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini ke arah TPPU apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Tidak menutup kemungkinan jika memang nanti ada dugaan yang mengarah ke pencucian uang," ujarnya.
Tim penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana kasus ini melalui skema pencucian uang.
Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Kasus ini bermula saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Topik:
