KPK: Audit Kerugian Negara di Kasus Iklan BJB Masih Berjalan di BPK

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tengah berjalan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik terus menjalin koordinasi dengan auditor negara dari BPK guna memastikan proses penghitungan kerugian negara berjalan optimal.
“Penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor BPK,” kata Budi Sabtu, (7/3/2026).
Selain berkoordinasi dengan BPK, penyidik KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam konstruksi perkara dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan, termasuk pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono selaku pejabat Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE
- Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa iklan di Bank BJB yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kediaman Ridwan Kamil.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Topik:
