Jejak Hitam Marudut Pakpahan: Makelar Suap Kasus Brantas Abipraya yang Berakhir di LP Sukamiskin

Jakarta, MI – Nama Marudut Pakpahan tercatat dalam salah satu skandal suap yang pernah mengguncang penegakan hukum di Indonesia.
Pria yang menjabat Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra itu terbukti berperan sebagai makelar perkara yang mencoba “mengamankan” kasus dugaan korupsi di BUMN konstruksi PT Brantas Abipraya (Persero) dengan menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2016 di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, KPK menciduk Marudut bersama dua pejabat PT Brantas Abipraya, yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager Pemasaran.
Dari tangan mereka, penyidik menyita uang US$148.835 yang diduga merupakan bagian dari dana suap untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Makelar Kasus di Balik Layar
Dalam persidangan terungkap, Marudut menawarkan diri sebagai “penghubung” yang bisa membereskan perkara yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta. Ia bahkan menjanjikan mampu menghentikan penyelidikan jika disediakan kompensasi hingga Rp2,5 miliar.
Marudut mengklaim memiliki kedekatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu, dua pejabat yang disebut-sebut memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menyatakan Marudut terbukti melakukan penyuapan terhadap kedua pejabat tersebut. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pertemuan Rahasia di Kejati
Jejak lobi Marudut juga terungkap dalam persidangan. Ia diketahui menemui langsung Sudung Situmorang di kantor Kejati DKI pada 23 Maret 2016. Dalam pertemuan itu, Marudut menyampaikan keluhan bahwa rekannya di PT Brantas Abipraya “dizalimi” oleh proses hukum.
Sudung kemudian memerintahkan anak buahnya, Tomo Sitepu, untuk membahas persoalan tersebut dengan Marudut.
Bahkan jaksa membeberkan percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Marudut dan Sudung. Dalam pesan itu, Marudut sempat menanyakan apakah Sudung berada di kantor. Sudung menjawab “iya”, tetapi kemudian meminta Marudut menunda pertemuan dengan alasan ada “informasi yang tidak baik”.
Beberapa jam setelah percakapan tersebut, KPK justru lebih dulu bergerak dan menangkap Marudut dalam operasi tangkap tangan.
Suap di Toilet Hotel
Skandal ini semakin memalukan karena transaksi suap diduga terjadi secara sembunyi-sembunyi di toilet pria sebuah hotel di kawasan Cawang. Uang yang dibawa Marudut disebut sebagai dana untuk “mengamankan perkara” yang tengah diselidiki Kejati DKI Jakarta.
KPK kemudian menetapkan Marudut, Sudi Wantoko, dan Dandung Pamularno sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, sementara Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Penerima Suap Tak Tersentuh
Meski para pemberi suap telah dipenjara, polemik besar muncul karena pihak yang diduga sebagai penerima suap belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu hanya diperiksa sebagai saksi.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Kuasa hukum para terdakwa bahkan menantang KPK untuk berani menjerat pejabat tinggi yang diduga terlibat.
“Delik suap adalah delik berpasangan. Ada pemberi dan ada penerima. Pertanyaannya, apakah KPK berani menindak pejabat yang memiliki pangkat?” ujar pengacara Hendra Hendriansyah saat itu.
Akhir Perjalanan di Sukamiskin
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, KPK mengeksekusi Marudut Pakpahan bersama dua pejabat PT Brantas Abipraya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kasus ini menjadi potret kelam praktik makelar perkara dan suap untuk mengintervensi proses hukum. Jejak Marudut Pakpahan tercatat sebagai salah satu contoh bagaimana jaringan perantara mencoba membeli keadilan demi menyelamatkan kepentingan korporasi.
Namun hingga kini, bayang-bayang pertanyaan masih tersisa: siapa sebenarnya penerima suap yang dijanjikan dalam skandal ini?
Topik:
