BREAKINGNEWS

BPK Diminta Audit Investigasi Seluruh Proyek Kementerian PU Puluhan Triliun PT RPJ dan PT BRP

Trubus
Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Dugaan skandal proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) semakin menjadi sorotan publik.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh proyek bernilai puluhan triliun di Kementerian PU, khususnya yang melibatkan kontraktor yang disebut-sebut mendominasi proyek-proyek strategis.

Menurut Trubus, audit investigasi sangat penting untuk membuka secara terang dugaan praktik gratifikasi, rekayasa tender, hingga potensi kerugian negara yang kini mulai diselidiki aparat penegak hukum.

“Kami mendesak BPK melakukan audit investigasi secara komprehensif terhadap proyek-proyek besar di Kementerian PU. Jika ada indikasi permainan proyek atau gratifikasi antara pejabat dan kontraktor, maka itu harus dibongkar secara transparan,” kata Prof. Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai audit reguler tidak akan cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang kini mencuat, terlebih setelah dua pejabat puncak setingkat direktur jenderal di kementerian tersebut memilih mundur di tengah proses pemeriksaan internal.

Mundurnya Dua Dirjen Jadi Alarm Besar

Seperti diketahui, dua pejabat tinggi Kementerian PU yakni Dwi Purwantoro (eks Dirjen Sumber Daya Air/SDA) dan Dewi Chomistriana (eks Dirjen Cipta Karya) secara mengejutkan mengundurkan diri ketika audit internal Inspektorat Jenderal mulai berjalan.

Pengunduran diri tersebut memicu spekulasi adanya dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar.

Kasus ini bahkan mulai dipelajari oleh Kejaksaan Agung setelah muncul indikasi potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 triliun hingga Rp3 triliun berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh sehingga masih dalam tahap telaah awal,” kata Syarief.

Menurut Trubus, mundurnya dua dirjen pada saat audit internal berlangsung merupakan indikasi serius yang harus ditelusuri secara mendalam.

“Dalam praktik birokrasi, pengunduran diri pejabat di tengah pemeriksaan sering kali menjadi sinyal adanya masalah besar yang sedang diselidiki. Karena itu, audit investigasi oleh BPK harus dilakukan secara independen dan menyeluruh,” ujarnya.

Soroti Dominasi Kontraktor Proyek

Trubus juga menyoroti dominasi sejumlah kontraktor dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU.

Berdasarkan data pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PU, dua perusahaan yang disebut kerap memenangkan proyek bernilai besar adalah:

PT Runggu Prima Jaya (RPJ)

PT Basuki Rahmanta Putra (BRP)

Kedua perusahaan tersebut diketahui berulang kali memenangkan paket proyek dengan nilai lebih dari Rp50 miliar per paket dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kurun waktu sekitar empat tahun saja, nilai proyek yang mereka peroleh di lingkungan Direktorat Jenderal SDA disebut mencapai triliunan rupiah.

Menurut Trubus, dominasi perusahaan tertentu dalam proyek negara perlu diuji secara serius melalui audit investigasi agar dapat dipastikan apakah proses tender berjalan secara sehat.

“BPK harus menelusuri apakah proses pengadaan berjalan sesuai aturan atau ada pola pengaturan pemenang proyek. Jangan sampai proyek infrastruktur negara yang nilainya sangat besar hanya berputar pada kelompok kontraktor tertentu,” katanya.

Dugaan Pola Penguasaan Proyek

Dari informasi yang dihimpun di lingkungan proyek Kementerian PU, terdapat dugaan bahwa sejumlah perusahaan menguasai proyek melalui berbagai pola.

Di antaranya melalui kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan lain, penggunaan perusahaan rekanan untuk memenangkan paket proyek yang lebih kecil, hingga dugaan afiliasi antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam proyek infrastruktur.

Menurut Trubus, praktik semacam ini harus ditelusuri secara mendalam karena berpotensi menjadi modus untuk mengendalikan proyek-proyek strategis negara.

“BPK harus melihat keseluruhan jaringan proyeknya. Telusuri siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jangan hanya berhenti pada nama perusahaan di atas kertas,” ujarnya.

Ia menilai audit investigasi perlu menelusuri aliran dana proyek, pola tender, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan antara pejabat kementerian dengan kontraktor.

Jangan Hanya Berhenti pada Pengembalian Kerugian Negara

Trubus juga menyoroti temuan awal BPK yang menyebut potensi kerugian negara mencapai hampir Rp3 triliun yang kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun setelah sebagian dana disebut telah dikembalikan.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi.

“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Jika ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap, maka proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Trubus berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bekerja sama dengan BPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara terbuka.

Menurutnya, transparansi sangat penting karena anggaran pembangunan infrastruktur yang dikelola Kementerian PU merupakan salah satu yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah sangat besar. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara serius. Jika memang ada praktik korupsi atau permainan proyek, maka harus diungkap sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan proyek-proyek negara.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, baik pejabat, kontraktor, maupun pihak lain yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut,” ujar Trubus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Runggu Prima Jaya maupun PT Basuki Rahmanta Putra belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan terhadap proyek-proyek yang mereka kerjakan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Guru Besar Usakti Desak BPK Audit Investigasi Proyek Puluhan Triliun Kemen PU, Soroti RPJ dan BRP | Monitor Indonesia