PT RNB Sengaja Dibuat Fadia Arafiq Untuk Monopoli Proyek di Pemkab Pekalongan

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Fadia diduga sengaja mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"(Perusahaan PT RNB) sengaja (didirikan) untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Budi, dikutip Sabtu (7/3/2026).
KPK menduga perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya tersebut digunakan untuk memonopoli berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pengelolaannya, Fadia diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya di dalam perusahaan tersebut guna mengatur jalannya proyek-proyek pemerintah daerah.
Menurut Budi, kendali penuh atas operasional perusahaan tersebut berada di tangan Fadia selaku Bupati Pekalongan.
“Dalam pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati,” ujarnya.
KPK saat ini masih terus mendalami peran berbagai pihak serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Kasus ini bermula saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Topik:
