BREAKINGNEWS

Skandal PU Mengguncang, APH Diminta Bertindak Cepat

PUPR Temuan BPK
Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (Dok Istimewa)

Jakarta, MILangkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mulai menelusuri dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Mundurnya dua direktur jenderal di kementerian tersebut dinilai menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius yang harus segera ditangani aparat penegak hukum (APH).

Pengamat hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai proses pemeriksaan memang perlu dilakukan secara hati-hati. Namun, ia menegaskan penanganan perkara tidak boleh berlarut-larut mengingat potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

“Menurut saya memang perlu hati-hati untuk memeriksa hal itu, namun juga tidak perlu lama karena aparat penegak hukum sudah berpengalaman untuk menangani perkara seperti ini,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026)

Ia menegaskan, jika indikasi kerugian negara sudah terlihat signifikan, maka perkara tersebut seharusnya segera diprioritaskan dalam penegakan hukum.

“Apabila telah ditemukan potensi kerugian negara yang cukup besar, seyogyanya aparat penegak hukum segera menjadikannya prioritas perkara. Mundurnya dirjen jelas ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana, oleh karena itu aparat penegak hukum perlu gerak cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi tengah mempelajari laporan dugaan korupsi di Kementerian PU yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara antara Rp1 triliun hingga Rp3 triliun. Penanganan awal kasus ini berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut.

“Kami memang sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh, sehingga saat ini masih dalam tahap telaah dan pendalaman awal,” ujar Syarief, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, setiap laporan dugaan korupsi harus melalui proses klarifikasi serta pengumpulan data sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang sah. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkap adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di kementeriannya. Temuan tersebut juga menjadi salah satu latar belakang mundurnya dua pejabat tinggi, yakni Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Bina Marga Dwi Purwantoro.

Dody mengungkapkan keduanya memilih mengundurkan diri saat pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal mulai berjalan.

“Semua sudah didetailkan oleh inspektur jenderal. Tapi saat pemeriksaan pertama mereka justru memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan tidak hormat kepada Presiden,” kata Dody di kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan kebocoran anggaran sekitar Rp1 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian PU kini memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurut Dody, tim khusus telah dibentuk hingga tingkat satuan kerja guna menelusuri dan memulihkan potensi kerugian negara.

“Saya sempat shock karena yang tahu soal ini hanya beberapa orang di Kementerian PU. Tapi sekarang fokus kita bagaimana Rp1 triliun itu bisa kembali ke negara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak akan ada lagi toleransi terhadap penyimpangan di lingkungan kementeriannya. Jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, maka proses hukum akan ditempuh.

“Kalau ada kesalahan, bukan hanya uangnya dikembalikan. Kita lihat deliknya. Kalau memang harus diberhentikan tidak hormat dan dibawa ke pidana, ya kita lakukan,” tegasnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Skandal PU Mengguncang, APH Diminta Bertindak Cepat | Monitor Indonesia